Media Utama Terpercaya

8 Desember 2025, 04:34
Search

Jadwal Pasti Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kalsel Resmi Ditetapkan, Catat Tanggalnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
PPPK
Ilustrasi PPPK. [Foto: Prokom Banjarmasin]
Ilustrasi PPPK. [Foto: Prokom Banjarmasin]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya memastikan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah sebelumnya informasi waktunya sempat membingungkan. 

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Noryadi, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Satyawirawan, mengungkapkan bahwa penyerahan SK semula dijadwalkan pada 1 Desember 2025, namun tertunda karena Gubernur Kalsel berhalangan hadir. Agenda kemudian dipindah ke 17 Desember, tetapi kembali mengalami penyesuaian jadwal.

“Dari awal itu tanggal 1 Desember rencananya, tapi tidak bisa dihadiri Pak Gubernur. Akhirnya kita mundur ke tanggal 17, namun waktunya juga tidak memungkinkan. Terakhir, Pak Gubernur menghendaki penyerahan SK dilakukan 23 Desember, berbarengan dengan acara Anugerah ASN,” ungkap Satyawirawan dikutip dari inikalsel.id, Sabtu (6/12).

Baca Juga: BKD Kalsel: Ribuan Honorer di Kalsel Diproyeksikan Jadi PPPK Paruh Waktu

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru. Mengingat jumlah pesertanya besar, panitia menyiapkan tenda tambahan di area luar gedung.

Prosesi penyerahan SK akan dilakukan di luar, sementara acara Anugerah ASN berlangsung di dalam gedung. Berdasarkan keputusan terbaru BKN, sebanyak 6.403 PPPK Paruh Waktu akan menerima SK.

Satyawirawan menegaskan bahwa SK telah memasuki tahap penandatanganan Gubernur, sehingga jadwal pelaksanaan dianggap sudah final.

Baca Juga: Ini 3 Syarat Agar Kontrak PPPK Paruh Waktu Dapat Berlanjut. Apa Saja?

Ia menyampaikan bahwa detail teknis acara akan diumumkan segera, dan Gubernur H. Muhidin dijadwalkan memberikan sambutan serta pesan khusus kepada para penerima SK. Para peserta diminta mengenakan seragam Korpri. Ia berharap setelah menerima SK, para PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja.

Ia juga menegaskan, seluruh informasi terbaru terkait pelaksanaan akan disampaikan melalui informasi resmi BKD.

“Kami berharap semua tetap memantau informasi. Jika ada ketentuan tambahan, akan kami umumkan secepatnya,” katanya.

(inikalsel.id)

[post-views]
Selaras