Banjarmasin, mu4.co.id – Rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dibatalkan dalam rapat pleno RUU Minerba di Badan Legislasi DPR pada Senin (17/2).
Sebelumnya, izin tambang untuk kampus sempat dimasukkan dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pemerintah dan DPR kini sepakat bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dialokasikan kepada pihak ketiga, termasuk BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta. Sebagai gantinya, perguruan tinggi hanya akan menerima manfaat dari aktivitas pertambangan.
Mendengar keputusan tersebut, Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof. Ahmad Alim Bachri mengaku legawa.
Baca Juga: Tingkatkan Tata Kelola Pertambangan, Revisi UU Minerba Resmi Disahkan!
“Saya yakin pemerintah menetapkan kebijakan ini dengan pertimbangan komprehensif. Jadi, kita ikuti saja aturan dan kebijakan yang ada. Sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami taat),” ucap Alim dikutip dari Radar Banjarmasin, Kamis (20/2).
Prof. Ahmad awalnya mendukung rencana WIUPK untuk perguruan tinggi karena dianggap dapat mengurangi beban UKT. Namun, setelah dibatalkan, ia menegaskan ULM akan fokus pada pendidikan dan peningkatan akreditasi.
Kalangan dosen ULM juga menanggapi positif kabar tersebut. “Ini kabar yang sangat bagus. Kampus dengan misi Tri Dharma tidak seharusnya pecah fokus karena menambang,” ungkap akademisi ULM, Akbar Rahman.
Menurutnya, perguruan tinggi sebaiknya berperan sebagai mitra strategis dalam sektor tambang, bukan sebagai pelaku langsung. Akbar menilai kampus dapat berkontribusi melalui riset dan pengembangan, serta mendukung praktik pertambangan berkelanjutan melalui kolaborasi dengan perusahaan tambang.
(Radar Banjarmasin)