Media Utama Terpercaya

8 Desember 2025, 00:40
Search

Izin Penerbangan Internasional Bandara IMIP Dicabut, Kemenhub Perketat Pengawasan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bandara IMIP
Izin Penerbangan Internasional Bandara IMIP Dicabut Kemenhub [Foto: bandaramorowali.com]

Jakarta, mu4.co.id – Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah resmi dicabut izin penerbangan internasional oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025.

Dokumen yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 tersebut sekaligus mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan IMIP sebagai salah satu bandara khusus yang dapat melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu.

Melalui aturan tersebut, selain Bandara IMIP, Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara, kehilangan status yang sama. Dan kini hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang tetap mendapat izin penerbangan langsung internasional.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” demikian tertulis dalam diktum pertama Kepmenhub KM 55 Tahun 2025, Sabtu (29/11/2025).

Baca juga: Menhan Sjafrie Sebut Bandara di Morowali Tanpa Pengawasan Negara, Ini Kata Kemenhub!

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerbangan internasional di bandara yang masih diberi izin hanya berlaku untuk kegiatan terbatas, seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal; angkutan udara bukan niaga untuk evakuasi medis; penanganan bencana dan pengangkutan penumpang atau kargo untuk kebutuhan usaha utama bandara. Penerbangan internasional hanya dapat dilakukan apabila bandara telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepabeanan, imigrasi, dan karantina.

Diketahui sebelumnya, Bandara IMIP yang berlokasi di kawasan industri nikel menuai sorotan karena diduga beroperasi tanpa pengawasan otoritas, salah satunya disampaikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bandara IMIP tidak diawasi Bea Cukai maupun Imigrasi. Ia menilai kedaulatan ekonomi Indonesia dapat terancam dengan keberadaan bandara tersebut.

Meski demikian, Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah tudingan ihwal keberadaan bandara di kawasan tambang tersebut. Ia mengatakan Bandara IMIM sudah berizin dan tardaftar di pemerintah. Suntana mengatakan pihaknya sudah menempatkan personel alat kelengkapan bandara sesuai dengan ketentuan.

“Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari Bea Cukai, kepolisian termasuk direktur dan otoritas bandar udara, semuanya ke sana. Jadi kamu sudah turun ke sana,” katanya.

(tempo.co)

[post-views]
Selaras