Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Indonesia tengah merampungkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061, dengan syarat yang lebih ketat untuk melindungi kepentingan nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, selain soal izin, pemerintah menuntut divestasi saham tambahan minimal 10–12% untuk BUMN dan BUMD Papua.
Perpanjangan izin dipertimbangkan karena tambang bawah tanah Freeport memerlukan eksplorasi jangka panjang hingga 15 tahun. Jika tidak ada kepastian, produksi diprediksi menurun setelah puncaknya pada 2035.
“Produksi di underground tahun 2020–2021 itu hasil eksplorasi sejak 2004. Kalau perpanjangan kontrak tidak segera dibahas, puncak produksi Freeport akan terjadi pada 2035. Setelah itu, produksi menurun dan berdampak pada pendapatan negara, daerah, lapangan kerja, serta perekonomian,” ungkap Bahlil dikutip dari Tempo, Senin (29/9).
Baca Juga: Pabrik Tembaga Raksasa Dunia Ada di Indonesia, Resmi Beroperasi!
Selain divestasi, Freeport diwajibkan memperkuat hilirisasi dengan membangun serta mengoptimalkan fasilitas pengolahan mineral di dalam negeri, sesuai amanat PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi izin setiap 10 tahun.
Namun, isu keselamatan turut menjadi perhatian setelah insiden material basah di tambang bawah tanah Freeport pada September 2025 yang menewaskan pekerja dan sempat menghentikan operasi. Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengelolaan risiko di tambang terbesar Indonesia.
Finalisasi perpanjangan IUPK ditargetkan awal Oktober 2025, dengan harapan dapat menyeimbangkan kebutuhan investasi jangka panjang, peningkatan kepemilikan Indonesia, serta kesejahteraan masyarakat Papua.
(NNC, Tempo)