Media Berkemajuan

23 Februari 2025, 06:05
Search

Ini Perkiraan Aturan Jam Operasional Selama Ramadhan Untuk Pemilik Usaha di Banjarmasin!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kota Banjarmasin
Pemandangan Jl A.Yani KM 2 Banjarmasin. [Foto: Instagram @bakulrumbis_fpv]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemilik usaha di Banjarmasin harus mematuhi aturan Ramadan, termasuk pembatasan jam operasional usaha kuliner dan larangan beroperasi bagi Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk rumah biliar.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pihak keamanan akan melakukan rapat mengenai hal ini dan akan melakukan sosialisasi saat surat edaran (SE) terbit.

Meski SE belum diterbitkan, aturan usaha selama Ramadan 1446 H diperkirakan tetap serupa dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Umumkan Maklumat Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1446 H

Restoran, kafe, dan warung dapat melayani pelanggan berbuka puasa dari pukul 17.00 hingga 22.00 WITA, sementara untuk sahur diperbolehkan beroperasi mulai pukul 03.00 hingga 04.45 WITA.

Pedagang di pasar wadai dapat mulai berjualan pukul 15.00 WITA, sementara toko oleh-oleh yang tidak menyediakan makan-minum di tempat tetap dapat beroperasi seperti biasa.

Salon kecantikan dan usaha sejenis diperbolehkan buka dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA tanpa menyediakan makanan atau minuman.

Tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, dan rumah biliar dilarang beroperasi selama Ramadan hingga H+1 Lebaran. Pengawasan sendiri akan dilakukan secara intensif oleh petugas.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H/ 2025 M Bisa Diunduh Disini!

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, mendukung aturan tersebut, namun meminta instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Dinas Pariwisata, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin menginformasikannya terlebih dahulu kepada pemilik usaha sebelum diterapkan.

“Supaya masyarakat mengetahui, jadi tidak ada alasan lagi. Sebab bisa saja mereka beralasan tidak ada pemberitahuan,” ujar Aliansyah, dikutip dari Radar Banjarmasin pada Senin (17/2).

Aliansyah menjelaskan bahwa Perda Ramadan diterapkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati umat Muslim yang berpuasa. Untuk memastikan kepatuhan, pihaknya telah menyusun agenda inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat usaha di Banjarmasin.

(Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras