Media Berkemajuan

22 November 2024, 18:44

Ini Kategori Penerima Subsidi LPG 3 Kg! Segera Daftar Sebelum 31 Desember 2023

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Penerima Subsidi Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 31 Desember 2023 [Foto: cnbcindonesia.com]

Jakarta, mu4.co.id – Tepat mulai tanggal 1 Januari 2024 akan datang, pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata. Karenanya, bagi masyarakat penerima subsidi gas LPG 3 kg wajib melakukan pendaftaran paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” tulis akun Instagram Kementerian ESDM, Rabu (30/11/2023).

Adapun, aturan pembelian LPG 3 kg ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca juga: Pembelian LPG 3 Kg Hanya Bisa Dilakukan Oleh Pengguna Yang Terdata, Catat Tanggalnya!

Lalu siapa saja golongan masyarakat yang bisa menerima subsidi gas LPG 3 kg?

Pendistribusian LPG 3 kg disediakan khusus bagi masyarakat yang memenuhi kategori tertentu yang telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Berikut daftar kategori masyarakat penerima subsidi LPG 3 kg:

  1. Kelompok Rumah Tangga, yaitu masyarakat yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
  2. Usaha Mikro, yaitu masyarakat yang termasuk dalam kelompok usaha mikro (pemilik usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk).
  3. Petani Sasaran, yaitu petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
  4. Nelayan Sasaran, yaitu nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.

Kemudian untuk mendaftar sebagai penerima subsidi LPG 3 kg masyarakat wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Melansir dari MyPertamina, dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai penerima subsidi LPG 3 kg yaitu: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan mengajukan dokumen yang diperlukan di salah satu pangkalan LPG 3 kg. Kemudian Pangkalan resmi atau sub penyalur akan mendaftarkan identitas pembeli sesuai dengan informasi pada KTP dan KK ke dalam aplikasi Merchant MyPertamina sebagai kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.

Setelah data terdaftar dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP untuk setiap pembelian berikutnya.

Sumber: kompas.tv

[post-views]
Selaras