Jakarta, mu4.co.id – Tepat mulai tanggal 1 Januari 2024 akan datang, pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata. Karenanya, bagi masyarakat penerima subsidi gas LPG 3 kg wajib melakukan pendaftaran paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” tulis akun Instagram Kementerian ESDM, Rabu (30/11/2023).
Adapun, aturan pembelian LPG 3 kg ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Baca juga: Pembelian LPG 3 Kg Hanya Bisa Dilakukan Oleh Pengguna Yang Terdata, Catat Tanggalnya!
Lalu siapa saja golongan masyarakat yang bisa menerima subsidi gas LPG 3 kg?
Pendistribusian LPG 3 kg disediakan khusus bagi masyarakat yang memenuhi kategori tertentu yang telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Berikut daftar kategori masyarakat penerima subsidi LPG 3 kg:
- Kelompok Rumah Tangga, yaitu masyarakat yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
- Usaha Mikro, yaitu masyarakat yang termasuk dalam kelompok usaha mikro (pemilik usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk).
- Petani Sasaran, yaitu petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
- Nelayan Sasaran, yaitu nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
Kemudian untuk mendaftar sebagai penerima subsidi LPG 3 kg masyarakat wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Melansir dari MyPertamina, dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai penerima subsidi LPG 3 kg yaitu: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan mengajukan dokumen yang diperlukan di salah satu pangkalan LPG 3 kg. Kemudian Pangkalan resmi atau sub penyalur akan mendaftarkan identitas pembeli sesuai dengan informasi pada KTP dan KK ke dalam aplikasi Merchant MyPertamina sebagai kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.
Setelah data terdaftar dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP untuk setiap pembelian berikutnya.
Sumber: kompas.tv