Jakarta, mu4.co.id – Kini masyarakat yang ingin membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024.
Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2923 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu yang Mengacu pada Sasaran Tepat. Sehingga pembeli harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu ke sub penyalur/pangkalan terdekat.
Baca juga: Catat! Ini Syarat Warung Kecil Untuk Tetap Bisa Jual LPG 3 Kg
Lalu jika sudah mendaftarkan KTP, bagaimana cara mengecek NIK penerima subsidi LPG 3 kg?
Berikut ini tata cara cek NIK sudah terdaftar sebagai penerima subsidi LPG.
- Datang langsung ke sub penyalur/pangkalan resmi terdekat.
- Sebutkan NIK kepada petugas pangkalan tersebut.
- Petugas akan mengecek melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK
Proses pengecekan dan penginputan data hanya bisa dilakukan oleh petugas pangkalan.
Jika belum terdaftar, disarankan untuk segera mendaftar agar data terinput di pangkalan. Setelah terdaftar pembelian selanjutnya hanya memerlukan Nomor KTP.
Baca juga: Ini Kategori Penerima Subsidi LPG 3 Kg! Segera Daftar Sebelum 31 Desember 2023
Proses pendaftaran sebagai penerima subsidi LPG 3 kg memerlukan KTP dan Kartu Keluarga ke pangkalan resmi. Panduan tata cara pendaftaran dapat dilihat di laman MyPertamina. Setelah terdaftar. pembelian LPG 3 kg dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP di pangkalan resmi.
Sumber: Kaltim Today