Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Indonesia memperbarui standar ejaan nama negara dalam bahasa Indonesia melalui forum internasional untuk menyesuaikan dengan kaidah ortografi dan fonologi bahasa nasional.
Kebijakan ini tercantum dalam dokumen resmi GEGN.2/2025/122/CRP.122 yang disampaikan pada sidang United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) di New York, 28 April–2 Mei 2025.
Sejumlah ejaan diubah seperti Thailand menjadi Tailan, Paraguay menjadi Paraguai, Afghanistan menjadi Afganistan, Bangladesh menjadi Banglades, dan Swiss menjadi Swis. Standardisasi ini merupakan hasil usulan delegasi Indonesia yang telah diajukan sejak 2019.
“Pada 2019, Indonesia mengumpulkan daftar komprehensif nama-nama ibu kota dunia serta nama negara pada sesi perdana UNGEGN,” tulis UNGEGN dalam dokumen bertajuk “Updated world country names: short and formal names, Submitted by Indonesia” bertanggal 10 Maret 2025, dikutip dari Kumparan, Sabtu (17/1).
Baca Juga: Momen Bersejarah, Mendikdasmen Pertama Kali Pidato Bahasa Indonesia di Sidang Umum UNESCO
Upaya ini diperkuat pada 2024 melalui pengajuan pembaruan ejaan yang lebih sesuai secara sistem ejaan dan bunyi bahasa Indonesia. Tujuannya yaitu menyesuaikan penulisan nama negara asing dengan kaidah bahasa Indonesia tanpa menyimpang dari daftar resmi PBB.
“Ya, bahwa dalam pembahasan eksonim tersebut, Badan Bahasa dilibatkan,” ujar Dr. Dora Amalia, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada BPPB.
Penyusunan ejaan baku tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Luar Negeri, serta pakar dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) di bawah Kemendikdasmen mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan BIG dalam pembaruan ejaan nama negara tersebut.
Baca Juga: Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah Indonesia. Ini Tujuannya!
Eksonim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan bentuk asing untuk nama geografis, misalnya Penang untuk Pulau Pinang di Malaysia.
Daftar eksonim terbaru ini akan menggantikan versi lama dan menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi di Indonesia dalam penulisan nama negara sesuai kaidah bahasa nasional.
1. Afghanistan
- Nama Formal: Islamic Republic of Afghanistan
- Exonym Indonesia (Pendek): Afganistan
- Exonym Indonesia (Formal): Republik Islam Afganistan
2. Albania
- Nama Formal: Republic of Albania
- Exonym Indonesia (Pendek): Albania
- Exonym Indonesia (Formal): Republik Albania
3. Algeria
- Nama Formal: People’s Democratic Republic of Algeria
- Exonym Indonesia (Pendek): Aljazair
- Exonym Indonesia (Formal): Republik Demokratik Rakyat Aljazair
4. Andorra
- Nama Formal: Principality of Andorra
- Exonym Indonesia (Pendek): Andora
- Exonym Indonesia (Formal): Kepangeranan Andora
5. Angola
- Nama Formal: Republic of Angola
- Exonym Indonesia (Pendek): Angola
- Exonym Indonesia (Formal): Republik Angola
6. Thailand
- Nama Formal: Kingdom of Thailand
- Exonym Indonesia (Pendek): Tailan
- Exonym Indonesia (Formal): Kerajaan Tailan
Daftar lengkap nama negara lainnya dapat dilihat dari dokumen eksonim resmi UNGEGN di sini.
(Kumparan, Kompas)

![Menteri Luar Negeri Sugiono [kiri] menyerahkan piala kepada Direktur Pemberitaan ANTARA Virgandhi Prayudantoro [tengah] dalam acara PPTM 2026](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5712-300x200.jpeg)









![Menteri Haji dan Umrah [Menhaj] RI Mochammad Irfan Yusuf](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5750-1-300x169.jpeg)


