Media Utama Terpercaya

12 September 2025, 00:28
Search

Indonesia Punya KTP Pink! Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
KTP Pink
KTP Pink atau Kartu Identitas Anak. [Foto: Pemprov DKI Jakarta]

Jakarta, mu4.co.id – Indonesia ternyata memiliki KTP berwarna pink. Istilah KTP Pink merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA), yakni identitas resmi bagi anak layaknya KTP untuk orang dewasa. 

Dokumen ini berguna untuk pendataan penduduk usia anak sekaligus mempermudah akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Regulasi tersebut menegaskan KIA sebagai identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun yang belum menikah. Dokumen ini diterbitkan Dukcapil kabupaten/kota dan memiliki kekuatan hukum sama seperti kartu identitas penduduk lainnya.

Baca Juga: Apakah Foto KTP Boleh Pakai Kacamata atau Softlens?

Fungsi Utama KTP Pink 

Dilansir dari Kompas pada Rabu (10/9), KIA memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain:

  1. Identitas resmi anak untuk mempermudah akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi. 
  2. Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum atas keberadaan mereka. 
  3. Data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak. 
  4. Mencegah perdagangan anak serta mendukung dokumentasi dalam situasi darurat. 
  5. Persyaratan administratif, misalnya mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.

Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru 

Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, terdapat perbedaan antara keduanya, antara lain:

  • Sasaran pengguna: KTP Pink untuk anak di bawah 17 tahun, KTP Biru untuk WNI 17 tahun ke atas atau sudah menikah. 
  • Dasar hukum: KTP Pink diatur Permendagri No. 2/2016, KTP Biru diatur UU Administrasi Kependudukan. 
  • Chip/biometrik: KTP Pink tidak dilengkapi chip, sementara KTP Biru menyimpan data biometrik (sidik jari, iris mata). 
  • Masa berlaku: KTP Pink berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sedangkan KTP Biru berlaku seumur hidup. 
  • Fungsi tambahan: KTP Biru bisa digunakan untuk transaksi administratif maupun finansial, sementara KTP Pink terbatas sebagai identitas anak.

Baca Juga: Ganti Foto KTP Gratis di Dukcapil? Ini Syaratnya!

Untuk anak usia 0–5 tahun, KIA diterbitkan tanpa foto dan berlaku hingga usia 5 tahun. Sementara bagi anak usia 5–17 tahun kurang satu hari, KIA sudah memuat foto dan berlaku sampai anak berusia 17 tahun.

Cara Membuat KTP Pink 

1.Pembuatan Online lewat Alpukat Betawi (DKI Jakarta) 

Warga Jakarta bisa mengajukan KIA melalui aplikasi Alpukat Betawi di laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. Tahapannya meliputi:

  • Membuat akun dengan mengisi NIK, nomor KK, data diri, email, hingga verifikasi SMS. 
  • Login ke beranda aplikasi, pilih menu Pencetakan KIA, kemudian klik Tambah Permohonan. 
  • Isi data anak, unggah dokumen persyaratan seperti akta kelahiran. 
  • Pilih jadwal serta lokasi pengambilan dokumen. 
  • Unduh surat permohonan setelah pengajuan selesai.

2.Pembuatan Offline di Dukcapil 

Bagi warga yang memilih jalur manual, KIA dapat diajukan langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa: 

  • Akta kelahiran anak (asli & fotokopi) 
  • KTP orangtua (asli) 
  • Kartu Keluarga (asli) 
  • Foto anak ukuran 2×3 (untuk KIA usia 5–17 tahun) 

Petugas Dukcapil akan memverifikasi data, lalu kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. 

Kartu tersebut nantinya bisa diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, dan taman bacaan.

(Kompas)

[post-views]
Selaras