Media Utama Terpercaya

17 Oktober 2026, 12:50
Search

Imbas Serangan Rudal Houthi, Bandara Riyadh Ditutup! Menhub Buka Suara

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Bandara internasional Riyadh ditutup
Bandara internasional Riyadh ditutup (Foto: Istimewa)

Riyadh, mu4.co.id – Lalu lintas penerbangan internasional mendadak lumpuh akibat penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, pasca-serangan rudal oleh kelompok Houthi. Menanggapi situasi ini, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pentingnya perlindungan hak para pengguna jasa penerbangan.

“Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan,” tutur Dudy dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).

Kementerian Perhubungan kini terus memantau pembaruan situasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) guna mengantisipasi efek domino pada rute internasional, khususnya penerbangan transit yang terkoneksi ke Indonesia.

Baca juga: Konflik Timur Tengah Memanas: Ribuan Penerbangan di Arab Saudi Lumpuh, Travel Umrah Berburu Tiket Pengganti

Imbas penutupan wilayah udara tersebut, maskapai besar seperti Qatar Airways dan Emirates terpaksa menyesuaikan rute, menjadwalkan ulang perjalanan, hingga membatalkan sejumlah penerbangan.

Kendati demikian, layanan penerbangan langsung (direct flight) dari dan ke Arab Saudi yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia, Lion Air serta Saudia dilaporkan masih beroperasi secara normal.

Dudy menggarisbawahi bahwa pemenuhan hak pelayanan dasar selama penumpang mengalami keterlambatan (delay) merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap maskapai.

Baca juga: Hujan Turun di Langit Makkah Membuat Salat Isya di Masjidil Haram Semakin Syahdu

Prosedur penanganan hak penumpang ini wajib merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

“Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara,” papar Dudy.

Bila penundaan berlangsung lama, maskapai diminta mengupayakan fasilitas tambahan seperti akomodasi dan transportasi darat sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara untuk pengembalian dana (refund), penumpang diimbau berkoordinasi langsung dengan pihak maskapai terkait aturan negara asal maupun tujuan.

[post-views]
Selaras