Jakarta, mu4.co.id – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP TVRI), Iman Brotoseno, menanggapi isu terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di instansinya akibat pemangkasan anggaran.
Ia membantah bahwa PHK tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di TVRI.
“Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu,” ungkap Iman dikutip dari Tempo, Selasa (11/2).
Ia menegaskan bahwa yang dihentikan adalah penggunaan jasa kontributor oleh TVRI Daerah, bukan TVRI Pusat. Kontributor selama ini dibayar hanya jika berita mereka ditayangkan.
“Dan kontributor bukan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri) atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN. Makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian,” ujarnya.
Iman menegaskan tidak ada kru produksi TVRI yang di-PHK, namun beberapa pekerja alih daya seperti satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi terkena PHK. TVRI akan tetap mematuhi kebijakan efisiensi pemerintah sambil menjaga layanan publik dan ketersediaan tayangan.
Selain TVRI, RRI turut mengurangi jumlah tenaga lepas secara besar-besaran di seluruh Indonesia.
Juru Bicara LPP RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, menanggapi isu terkait pengurangan tenaga lepas akibat efisiensi APBN 2025. Ia mengakui bahwa RRI memang tidak memperpanjang kontrak sebagian tenaga lepas, dengan alasan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki alternatif lain.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Pangkas Anggaran ATK Yang Selama Ini Habiskan Rp44 T
“Itu pun pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi terkait tenaga lepas atau kontributor,” ujar Yonas.
Yonas menjelaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK dengan tugas rutin, berbeda dengan tenaga lepas seperti kontributor dan pengisi acara. Karena itu, beberapa posisi tenaga lepas terkena efisiensi dan mengalami pengurangan.
Yonas menegaskan bahwa LPP RRI tetap mengikuti kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tanpa mengganggu layanan publik dan infrastruktur, sesuai amanat UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Namun, nantinya RRI akan melakukan seleksi kembali tenaga-tenaga lepas yang memiliki kompetensi dan kemampuan lebih.
(Tempo, Kontan, Tirto id)