Media Utama Terpercaya

21 Agustus 2025, 19:24
Search

Ikatan Wartawan Hukum Gugat UU Pers ke MK, Minta Jurnalis Dilindungi dari Kriminalisasi!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Iwakum
Ikatan Wartawan Hukum [Iwakum] mengajukan permohonan judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi [MK], Selasa [19/8]. [Foto: TribunNews]

Jakarta, mu4.co.id – Para Jurnalis, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 8 UU Pers No. 40/1999, agar kerja jurnalistik tidak lagi berpotensi dikriminalisasi.

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” ujar Ketua Iwakum, Irfan Kamil, dikutip dari Kompas, Kamis (21/8).

Penggugat meminta MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dipidana selama mengikuti kode etik, sebagai langkah melindungi jurnalis dari berbagai tekanan.

Baca Juga: Kantor Tempo Dapat Kiriman Kepala Babi, Pimred Tempo: Curigai Teror Karya Jurnalistik

Pasal 8 UU Pers yang menjadi fokus gugatan menyatakan bahwa “Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya”. 

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan gugatan ini menyoroti Pasal 8 UU Pers yang dianggap belum jelas dalam memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis saat menjalankan tugasnya.

“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas,” jelas Viktor.

Baca Juga: Ini Alasan 3 Organisasi Jurnalis Tolak Program Rumah Subsidi Khusus Wartawan!

Oleh karena itu, kuasa hukum Iwakum menguji tiga objek uji, yakni Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

“Negara harus melindungi wartawan dari tindakan kriminalisasi. Jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara,” ujarnya.

Gugatan ini diharapkan mampu memberi kepastian serta perlindungan lebih kuat bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

(Kompas, Kendari Pos)

[post-views]
Selaras