Jakarta, mu4.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh penyelenggara pinjaman daring (pinjol) kini sudah mulai melaporkan data peminjam ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kepala Eksekutif OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sesuai POJK 11/2024, batas akhir bagi penyelenggara pinjol untuk menjadi pelapor SLIK adalah 31 Juli 2025.
“Saat ini seluruh Penyelenggara telah ditetapkan sebagai pelapor SLIK dan wajib menyampaikan Laporan Debitur pertama kali paling lambat tanggal 12 bulan keempat terhitung sejak tanggal penetapan sebagai pelapor,” kata Agusman dikutip dari Investor.id, Rabu (10/9).
Agusman menyebut aturan ini memberi waktu bagi pinjol menyiapkan sistem pelaporan dan memastikan data sesuai prinsip keterbukaan dan akurasi di SLIK.
Baca Juga: OJK Ungkap Penghapusan Utang UMKM Kini Mulai Berjalan
SLIK, sistem OJK berisi riwayat kredit, kini juga mencakup pinjol dan asuransi. Lewat Peraturan OJK 11/2024, SLIK diharapkan menyajikan data debitur lebih lengkap untuk mendukung analisis kredit dan manajemen risiko lembaga keuangan.
Informasi debitur yang dilaporkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mencakup beberapa hal, antara lain:
- identitas debitur
- fasilitas penyediaan dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau fintech p2p lending
- agunan
- penjamin
- pengurus dan pemilik
- keuangan Debitur
Agusman menyampaikan, pembiayaan pinjol terus tumbuh positif. Per Juli 2025, outstanding mencapai Rp 84,66 triliun atau naik 22,01% yoy, menunjukkan peran pinjol dalam mendukung UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan formal.
“Ke depan, peran industri pindar dalam mendorong perekonomian diperkirakan akan terus meningkat melalui perluasan kontribusi pada pembiayaan produktif dan UMKM,” ujar Agusman.
(Investor.id)