Banjarmasin, mu4.co.id – Mulai awal bulan nanti, warga yang kedapatan memberi para pengemis jalanan, termasuk manusia silver, akan diberikan sanksi, sesuai dengan Perda yang akan diterapkan awal Juni 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda. Ia menyebutkan ada dua kebiasaan masyarakat kota Banjarmasin secara umum yang saat ini tidak bisa ditoleransi, yaitu memberikan uang kepada manusia silver dan membuang sampah sembarangan.
Oleh karena itu, Ananda pun mengatakan dilakukannya hal itu semata-mata untuk mengubah wajah kota menjadi lebih bersih dan tertib. “Kita mulai menerapkan Perda ini per 1 Juni nanti, Jadi siapapun yang kedapatan melanggar, akan kita tindak dengan sanksi. Bukan soal menakut-nakuti, tapi ini bagian dari membentuk kebiasaan baru yang lebih baik untuk kota kita,” kata Ananda, di SMAN 5 Banjarmasin, Jumat (09/05/2025).
Selain itu, Ananda menjelaskan bahwa langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mengubah pola pikir warga secara kolektif, bahwa memberi kepada pengemis jalanan bukan hal yang baik untuk dibiarkan. Ia mengatakan, jika warga terus memberi uang kepada manusia silver atau pengemis jalanan, hal itu sama saja dengan secara tidak langsung membiarkan mereka berkembang.
“Ini bukan pendidikan yang baik, dan anak-anak kita harus tahu sejak sekarang. Kita ingin masyarakat bertindak bukan karena takut kena sanksi, tapi karena sadar bahwa ini untuk kebaikan bersama. Kalau kota tertib, yang untung bukan cuma pemerintah, tapi kita semua,” jelasnya.
Di samping itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menambahkan bahwa fenomena manusia silver dan pengemis jalanan bukan hanya mengganggu estetika kota, tapi juga menjadi ladang ekonomi gelap yang subur saat momen keagamaan.
“Pendapatan mereka bisa sampai Rp300 ribu per hari, terutama saat puasa atau lebaran. Ini realita. Dan kalau kita tidak edukasi dari sekarang, anak-anak kita akan tumbuh dalam lingkungan yang permisit,” katanya.
(kalimantanpost.com)