Media Berkemajuan

8 September 2024, 08:52

Heboh! Polisi Gerebek Rumah Produksi Keripik Pisang Narkoba di Bantul

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Polisi gerebek pabrik "Keripik Pisang Narkotik". (Foto: krjogja)

Bantul, mu4.co.id – Bareskrim Polri bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan modus baru peredaran narkoba di Bantul. Para pengedar itu menggunakan cara baru dengan keripik pisang. Modus baru itu diketahui polisi usai mendapati adanya keripik dengan harga fantastis mencapai jutaan rupiah.

Pada Kamis (2/11) Polisi menggerebek pabrik narkotika itu di Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul. Lokasi tersebut satu dari empat tempat kejadian perkara (TKP) produksi “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik”.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada menuturkan pada Kamis (2/11/2023), Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba dengan modus baru itu.

Baca juga: Tak Terdaftar di BPOM, Minuman Kemasan Beralkohol Asli Otentik (AO) Beredar di Banjarmasin

Komjen Pol. Wahyu menjelaskan kronologi penggerebekan. Sebelumnya, tim melakukan Patroli Siber dan menemukan beberapa akun media sosial yang menjual cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik” dengan berbagai followers yang banyak. Setelah itu dilakukan penyelidikan selama sebulan. Kemudian tim melakukan undercover buy. 

Barang bukti alat produksi. (Foto: Pantau)

“Selanjutnya pada Kamis, (2/11/2023) pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengungkapan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat dan menemukan barang bukti cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik”  katanya di Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul pada Jumat (3/11/2023). 

Ia menyebut, dari hasil pengembangan tim, Pabrik “Keripik Pisang Narkotik” dan cairan “Happy Water Narkotika” ditemukan di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah serta Potorono, Banguntapan, Bantul. 

Dalam kasus ini, delapan orang berhasil ditangkap. Orang-orang itu memiliki peran masing-masing. Pelaku berinisial MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.

Kemudian BS, MRE, AR, dan R sebagai pengolah. Kemudian EH sebagai pengolah sekaligus distributor. 

“Saat ini masih ada 4 orang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai pengendali di setiap TKP,” sambungnya.

Ia mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika cairan “Happy Water Narkotika” dan “Keripik Pisang Narkotik” dijalankan pada empat tempat kejadian perkara (TKP). Untuk TKP pada wilayah DIY terdiri yaitu di Potorono, Bantul, sebagai pabrik “Keripik Pisang Narkotik”, dan di Banguntapan, Bantul sebagai pabrik “Cairan Happy Water Narkotika”.

Sementara di wilayah lainnya seperti di Cimanggis, Depok, Jawa Barat sebagai tempat pemasaran, dan di Kaliangkring, Magelang, Jawa Tengah sebagai pabrik “Keripik Pisang Narkotik”. 

Ia menuturkan modus narkoba tersebut dari tahapan produksi dilakukan secara langsung di TKP tersebut. Sementara proses distribusi hingga transaksi dilakukan melalui media sosial. Kabarnya pabrik untuk memproduksi produk tersebut sudah berdiri selama satu bulan.

Baca juga: Beredar Imbauan Jangan Minum Teh Setelah Makan Bakso, Benar Atau Hoaks?

Untuk harga, cairan “Happy Water Narkotika” berukuran 10 ml dipatok dengan harga Rp1,2 juta per botol. Kemudian “Keripik Pisang Narkotik” berukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, dan 500 gram dipatok dengan harga Rp.1,5-6 juta per bungkus.

Barang bukti yang berhasil diamankan terkait pengungkapan tersebut terdiri dari 426 bungkus “Keripik Pisang Narkotik” berbagai ukuran, 1. 2.022 botol ukuran 10 ml cairan “Happy Water”, dan 10 kg bahan baku narkotika

Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp.10 miliar.

“Pengungkapan narkoba ini sebagai wujud komitmen Polri sesuai arahan Presiden dan kapolri untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama generasi muda sebagai penerus bangsa, tanpa terkecuali,” katanya.

Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat Indonesia dapat turut bekerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba. 

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat terkait adanya peredaran narkoba yang ada di lingkungan anda, kami memastikan akan memproses tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas.” katanya.

Sumber: Harian Jogja

[post-views]
Selaras