Media Berkemajuan

21 April 2025, 22:17
Search

Heboh! Kasus Perusahaan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat, Kemenag dan Wamenaker Buka Suara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Potong gaji
Kemenag dan Wamenaker Buka Suara Soal Kasus Perusahaan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat [Foto: kompas.com, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Perusahaan UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, dikabarkan memotong gaji karyawannya jika menjalankan salat jumat lebih dari 20 menit. Hal itupun tengah menjadi sorotan publik.

Diketahui, perusahaan milik Jan Hwa Diana memang sudah menjadi sorotan, mulai dari kasus dugaan penahanan ijazah karyawan hingga kini soal pemotongan gaji jika salat jumat. Namun belum ada laporan resmi soal dugaan pelanggaran tersebut.

Dugaan tersebut diketahui pertama kali mencuat dari pengakuan dari salah satu mantan karyawan yang mulai bekerja pada akhir Desember 2024, Peter Evril Sitorus. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui praktik pemotongan gaji tersebut beberapa minggu setelah bekerja. Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.

“Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu salat Jumat sebesar Rp10.000. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya),” tutur Peter.

Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp80.000 per hari. Saat disinggung soal gaji UMR hingga pemotongan gaji karena salat Jumat.

Baca juga: Ribuan Guru Honorer di Banjarmasin Belum Digaji, Ini Alasannya!

Berkaitan dengan itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pun buka suara, pihaknya menyebut akan mempelajari kasusnya.

“Saya akan pelajari (cek kasusnya). Belum dapat ke saya itu laporannya,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat ditemui media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/04/2025).

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer bahkan menunjukkan reaksi yang lebih tegas. Ia mengecam keras dugaan pemotongan gaji dan pelanggaran hak-hak pekerja di UD Sentoso Seal tersebut.

Menurutnya, praktik seperti itu tidak hanya melanggar norma ketenagakerjaan, tetapi juga prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang.

“Saya melihat ini sebagai bentuk kejahatan yang sangat parah. Keterlaluan penyimpangannya. Negara sudah mengatur terkait kegiatan beribadah,” tegas pria yang yang akrab disapa Noel itu.

Pihaknya pun memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dan mendorong para mantan karyawan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Mereka juga telah membuka jalur pengaduan bagi pekerja lain yang merasa mengalami hal serupa.
(banjarmasinpost.co.id)

[post-views]
Selaras