Media Utama Terpercaya

5 Juli 2025, 10:47
Search

Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat, Ini Kata Wamendagri!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Hasil PSU
Sejumlah pihak menggugat hasil PSU di Banjarbaru ke MK. [Foto: detik Kalimantan]

Banjarbaru, mu4.co.id – Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 April 2025, menuntut pembatalan Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 yang menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby–Wartono sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024. 

LPRI Kalsel menolak hasil PSU Pilkada Banjarbaru dan menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk politik uang. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa pemerintah akan patuh dan menghormati proses hukum sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Kita taat pada proses hukum. Mari kita tunggu bersama keputusan MK. Apapun keputusannya, pasti akan kita laksanakan,” ungkap Bima Arya usai menghadiri Musrenbang di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, dikutip dari Banjarmasin Post, Sabtu (26/4).

Baca Juga: Hasil Quick Count Lisa Halaby-Wartono dengan Kotak Kosong Malam Ini!

Sebelumnya, Bima Arya berharap PSU tak perlu diulang lagi karena dinilai menguras anggaran dan mengganggu jalannya pemerintahan.

“Harapan kita, jangan sampai ada PSU di atas PSU. Kita ingin kepastian agar tidak ada celah hukum yang bisa mengganggu kondusivitas dan efektivitas pemerintahan di Banjarbaru,” ucap Bima dalam kesempatan berbeda.

Pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang PSU setelah meraih 56.043 suara, mengungguli kolom kosong yang memperoleh 51.415 suara.

Hasil tersebut ditetapkan lewat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025, yang dijadikan dasar untuk mengusulkan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri.

(Banjarmasin Post, Klik Kalsel)

[post-views]
Selaras