Jakarta, mu4.co.id – Hasil asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2025 menunjukkan sebanyak 58,26 persen guru PAI SD/SDLB di Indonesia belum fasih membaca Al-Qur’an atau pada kategori pratama/dasar. Hasil tersebut berdasarkan tes dan kuesioner aplikasi SIAGA Kementerian Agama yang diikuti 160.143 guru PAI SD/SDLB di seluruh Indonesia.
Asesmen dilakukan dengan metode triangulasi oleh Lembaga Tahsin dan Tahfuz Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta. Selain itu, hasil asesmen juga menunjukkan hanya 11,3 persen guru PAI SD/SDLB yang masuk kategori mahir, bahkan 27,51 persen guru PAI membutuhkan perhatian khusus.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno menegaskan hasil ini menjadi alarm kebijakan nasional. Rendahnya hasil asesmen ini karena latar belakang pendidikan guru yang berbeda, akses penguatan kompetensi, serta belum optimalnya integrasi kemampuan baca Al-Qur’an dalam sistem pembinaan karier guru PAI.
Baca juga: Kemendikdasmen Resmi Umumkan Hasil TKA 2025, Ini Mekanisme dan Jadwal Sertifikatnya!
“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya dilansir dari laman resmi pendis.kemenag.go.id, Jum’at (2/1).
“Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al-Qur’an harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” tambahnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir menjelaskan hasil asesmen ini menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan program intervensi.
“Data ini sangat jelas menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada aspek pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid,” jelasnya.
Baca juga: Kemenag Bidik KUA Go Internasional di Kedutaan Luar Negeri
“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa akan ikut terdampak. Ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur’an siswa SD juga masih didominasi kategori dasar,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut hasil tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB, mereorientasi sistem sertifikasi guru PAI, menyusun standar kompetensi berbasis literasi Al Quran, memperkuat kemitraan dengan pesantren dan perguruan tinggi keagamaan Islam, serta membangun mekanisme evaluasi berkala melalui asesmen nasional.
Sedangkan untuk peserta didik, Kemenag merekomendasikan penetapan kemampuan baca Al-Quran dan PAI sebagai Kompetensi Wajib Nasional pada jenjang SD/SDLB dan memberikan perhatian khusus kepada sekolah yang akreditasi rendah dalam kemampuan baca Al-Qur’an dan PAI. Pendampingan literasi beragama berbasis keluarga juga akan dikembangkan dan evaluasi berkala melalui asesmen nasional.
Hasil asesmen ini diharapkan menjadi dasar pijakan kebijakan nasional dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di SD dan memperkuat peran guru PAI sebagai teladan literasi keagamaan sejak pendidikan dasar.
(pendis.kemenag.go.id, Tempo)















