Media Berkemajuan

12 Desember 2024, 16:47

Harga Gula Melambung Tinggi Tembus Rp18.400 Per kg, Ini Sebabnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Penjualan Gula Pasir di Supermarket [Foto: cnbcindonesia.com]

Jakarta, mu4.co.id – Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan bahwa harga gula terpantau terus naik dan bergerak. Per Senin (13/05/2024) harga gula dilaporkan naik sebesar Rp60 menjadi Rp18.400 per kg.

Untuk diketahui, harga gula sepekan yang lalu, Senin (06/05/2024). masih di angka Rp18.380 per kg, dan sebulan lalu, Sabtu (13/04/2024), harga gula tercatat di Rp17.930 per kg. Harga tersebut adalah rata-rata harian nasional di tingkat pedagang eceran.

Lantas apa penyebab naiknya harga gula tersebut?

Direktur Stabilisasi Pasokan & Harga Pangan Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono mengatakan bahwa harga gula yang saat ini masih dalam tren naik dikarenakan belum memasuki musim giling tebu untuk memproduksi gula yakni pada bulan Mei, ditambah  dengan realisasi impor yang masih terbatas, sehingga terdapat kekosongan pada bulan Januari-Mei 2024.

“Harga gula memang trennya naik terus sejak awal tahun. Dan sekarang, sudah rata-rata Rp18.000 di bulan Mei ini secara nasional, dan di pulau Jawa itu Rp17.700-an per kg. Ini memang sudah di atas harga acuan pemerintah,” ujar Maino.

Baca juga: Harga gula melambung, tertinggi sepanjang sejarah

“Dan, untuk mengisi kekurangan ini juga kita isi dengan impor. Memang ada kendala impor ini, salah satunya, realisasinya kurang maksimal. Teman-teman importir kita dorong agar memaksimalkan pemasukannya. Seminggu terakhir ini sudah ada peningkatan pergerakan pemasukan (gula impor). Harapan kita bisa mengisi wilayah-wilayah yang mengalami kekurangan,” tambahnya.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat konsumen yang semula Rp16.000 per kg, menjadi Rp 17.500 per kilogram. Sementara khusus untuk wilayah Maluku, Papua dan wilayah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kilogram, yang berlaku dari 5 April sampai 31 Mei 2024.

Di sisi lain di tengah kenaikan harga gula, konsumsi peritel atau konsumen rumah tangga dibatasi, yang tidak membutuhkan pembelian secara berlebihan. Ada ritel yang membatasi hanya 2 kg per transaksi, ada juga yang hanya 1 kg per orang per transaksi.

Ketua Umum Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey menyebutkan bahwa pembatasan tersebut dilakukan untuk mengontrol konsumsi di dalam negeri, dan sebagai bagian dari upaya agar konsumsi gula di dalam negeri lebih terarah. “Kami melakukan pembatasan pembelian karena konsumen ritel modern itu kan rumah tangga. Sehingga, dilakukan pembatasan untuk pemerataan. Supaya jelas pemakaian gula konsumsi,” jelasnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

[post-views]
Selaras