Media Utama Terpercaya

13 Januari 2026, 12:24
Search

Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, 13 Asosiasi Haji Umrah Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Asosiasi Haji dan Umrah Peringatkan Risiko Gagal Berangkat Haji Khusus 2026
Asosiasi Haji dan Umrah Peringatkan Risiko Gagal Berangkat Haji Khusus 2026 [Foto: Istockphoto]

Jakarta, mu4.co.id – Sebanyak 13 Asosiasi Haji dan Umrah memperingatkan potensi gagal berangkatnya jemaah haji khusus 2026, yang disampaikan melalui keterangan tertulis resmi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.

Dalam pernyataan itu, para asosiasi menilai situasi saat ini sangat berisiko karena timeline operasional Arab Saudi bersifat ketat, final, dan tidak dapat ditunda. Selain itu, belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga menjadi salah satu sebabnya.

“Ketidakpastian jumlah jamaah Haji Khusus masih terjadi hingga akhir tahun, sementara waktu pelunasan semakin sempit. Ini berdampak langsung pada kesiapan operasional PIHK,” tulis 13 asosiasi dalam pernyataan resminya.

Di samping itu, terdapat sejumlah tenggat krusial yang tidak bisa ditawar yaitu batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna pada 4 Januari 2026, kemudian batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, dan batas akhir penyelesaian kontrak pada 1 Februari 2026.

“Apabila melewati 1 Februari 2026, PIHK tidak dapat lagi melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk. Konsekuensinya, visa haji tidak terbit dan keberangkatan jamaah dipastikan gagal,” sambung pernyataan tersebut.

Baca juga: Perkuat Pelayanan Jemaah, Calon Petugas Haji 2026 Akan Masuk Barak Jalani Diklat Semi-Militer

Selain itu, 13 asosiasi menilai mekanisme pencairan PK sebesar 8.000 USD dari BPKH ke PIHK melalui Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI belum sinkron dengan kebutuhan operasional lapangan, sehingga memicu tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan bagi jamaah.

Melalui keterangan tertulis tersebut, 13 asosiasi haji dan umrah pun mendesak pemerintah untuk segera mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK pasca pelunasan jamaah, menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi, dan membuka langkah darurat serta dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK

“Pernyataan ini kami sampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, dan menjaga kredibilitas penyelenggaraan haji Indonesia,” tutup pernyataan bersama tersebut.
(himpuh.id)

[post-views]
Selaras