Makkah, mu4.co.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan meninggal dunia saat berusaha menunaikan ibadah haji secara ilegal yang ditemukan di area gurun wilayah Jumum, Makkah pada 27 Mei 2025.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi bahwa terdapat tiga WNI yang mencoba berhaji dengan menggunakan visa ziarah dan mencoba masuk ke Makkah tanpa dokumen haji resmi dengan penumpang haji gelap, dan satu WNI terkonfirmasi meninggal dunia diduga karena mengalami dehidrasi.
Diketahui, hal tersebut berawal dari sopir taksi yang takut tertangkap patroli hingga terpaksa menurunkan mereka di tengah gurun, di mana suhu ekstrem menjadi ancaman serius. Kabar duka itupun menimbulkan keprihatinan dan menjadi peringatan serius bagi pemerintah maupun calon jemaah haji.
Baca juga: Perketat Pengawasan Haji Ilegal, Arab Saudi Gunakan Drone!
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pengawas (Timwas) DPR RI, Cucun Syamsuri menegaskan ke depan tidak boleh ada lagi praktik haji ilegal yang bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah tegas sejak awal keberangkatan, serta memastikan bahwa seluruh jamaah haji berangkat dan masuk ke Arab Saudi melalui jalur resmi, menggunakan visa haji yang sah, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jamaah, serta menghindari risiko fatal seperti yang dialami oleh WNI tersebut.
“Ini harus diawasi dengan ketat agar tidak ada warga yang menggunakan jalur ilegal untuk menunaikan ibadah haji. Pada masa-masa pelaksanaan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi sangat ketat menerima jemaah yang datang secara resmi. Jika mereka tidak menerima jemaah yang tidak sesuai dengan aturan, maka jangan sampai kita mengirimkan orang melalui jalur ilegal,” jelas Cucun, Ahad (01/06/2025).
(detik.com, cnnindonesia.com)