Media Berkemajuan

31 Januari 2025, 23:27
Search

Gubernur Kalteng Akan Hentikan Angkutan Kayu Log dan Batu Bara di Jalan Provinsi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran [Foto: kalteng.go.id]

Palangka Raya, mu4.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, menyampaikan bahwa angkutan kayu log dan batu bara akan dihentikan, terkait dengan kondisi lalu lintas Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun saat ini.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat khususnya dalam Pembahasan Rencana Pelarangan Angkutan Kayu Log dan Batu Bara Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun dan Penanganan Kejadian Tanah Longsor dan Banjir, Palangka Raya, Kamis (30/01/2025).

Dirinya meminta agar kebijakan penghentian angkutan kayu log dan batu bara tersebut agar dijaga bersama, dan untuk kepentingan bersama pula.

“Saya juga meminta Forkopimda semua untuk mendukung kebijakan ini, saya selaku Gubernur ingin melayani masyarakat, melihat kepentingan masyarakat, bukan kepentingan yang lain. Untuk solusi jalan koridor akan kita bangun perkiraan 100 km. Terakhir saya ambil kesimpulan, perusahaan kayu dan batu bara tidak boleh melintas sampai batas waktu yang tidak ditentukan, hanya cpo yang boleh dengan kapasitas 8 ton saja,” tegasnya.

Suasana Rapat Koordinasi masalah penanganan ruas jalan di Kalteng [Foto:gunungmaskab.go.id]

Baca juga: Jembatan Penghubung  Kaltim-Kalsel Ambruk, Akses Lalu Lintas Lumpuh

Gubernur juga memberikan perhatian kepada banyaknya perusahaan yang menggunakan pelat nomor kendaraan dari luar Kalteng yang mana memberikan keuntungan kepada daerah lain. “Untuk para Bupati atau Pj. Bupati, untuk perusahaan yang menggunakan pelat nomor kendaraan non KH supaya dirapikan agar menjadi KH,” pesannya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Pj. Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung kebijakan pemerintah provinsi terkait penutupan jalan, dan ini yang ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat Kab. Gumas.

“Kita akan menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi kalteng terkait penyetopan angkutan Kayu Log dan Batu Bara melintasi jalan Provinsi Kuala kurun-Palangka Raya, setelah ini saya akan melaksanakan rapat dan koordinasi dengan forkopimda dan dinas terkait serta mengundang semua tokoh masyarakat untuk membahas terkait kebijakan provinsi tersebut sambil menunggu surat instruksi dari Pemerintah Provinsi Kalteng,” tandasnya.
(gunungmaskab.go.id)

[post-views]
Selaras