Media Utama Terpercaya

7 Juli 2025, 21:52
Search

Gubernur Kalsel Akan Atur Ulang Angkutan Barang. Satlantas Siap Tilang Truk yang Melintas di Jam Terlarang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Truk
Ilustrasi truk over dimension over load [ODOL]. [Foto: Tempo]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perhubungan, M. Fitri Hernadi, memberikan perhatian serius terhadap penataan angkutan barang, terutama terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini sering menimbulkan masalah di jalan raya.

“Pak Gubernur berharap Peraturan Daerah Nomor 3 segera direvisi untuk menyesuaikan kewenangan terkait pengendalian angkutan berat, tambang, dan sawit yang melintasi jalan umum. Kami akan berkolaborasi dengan kepolisian dan pihak terkait agar peraturan ini memiliki payung hukum yang kuat,” ujar Fitri dikutip dari Jejak Rekam, Senin (7/7).

Fitri menegaskan penanganan angkutan berat akan dilakukan secara bertahap dan sesuai aturan. Kendaraan berat hanya boleh melintas dengan izin khusus, demi menjaga ketertiban dan keselamatan. 

Baca Juga: Sudah Mulai Simulasi, Kawasan Sungai Veteran Bakal Rekayasa Lalu Lintas. Sampai Kapan?

Ia juga menyatakan komitmen Dinas Perhubungan untuk melengkapi fasilitas pendukung seperti marka jalan, meski belum dianggarkan secara khusus pada tahap awal.

“Kami berupaya agar jalanan di Kalsel bersih dari ODOL, dengan sinergi lintas sektor bersama pihak kepolisian, Dishub kabupaten/kota, serta Bapenda dan Jasa Raharja. Semua ini untuk keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat,” jelasnya.

Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel optimistis langkah-langkah strategis yang diambil akan mewujudkan transportasi publik yang inklusif, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan merata.

Selain persoalan ODOL, isu jam operasional juga dibahas. Sesuai Perwali Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022, truk dilarang melintas di dalam kota pada pukul 06.00–09.00 WITA dan 16.00–20.00 WITA, kecuali truk pengangkut BBM dan LPG milik Pertamina. Namun, masih sering ditemukan pelanggaran oleh truk atau angkutan berat yang melintas pada waktu terlarang. 

Baca Juga: Serapan Pemkot Banjarmasin 2025 Tergolong Rendah, Baru 30% di Pertengahan Tahun. Kepala BPKAD Ungkap Alasannya!

Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Edwin Widya Dirotsaha Putra, menegaskan akan menindak tegas sopir yang tetap membandel, di mana dalam sebulan terakhir sudah sekitar 50 truk mendapat teguran.

“Jika sebelumnya kami masih melakukan tilang teguran, karena kemarin fokus kami itu. Ke depan kami akan berikan sanksi tegas berupa penilangan kepada para sopir,” tegas Edwin.

Meski aturan merujuk pada Perwali, Satlantas Polresta Banjarmasin tetap akan menilang sopir truk dengan dasar pelanggaran kawasan tertib lalu lintas, bekerja sama dengan Dishub setempat. 

Diharapkan para sopir memahami aturan ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas di Banjarmasin.

(Jejak Rekam, Klik Kalsel)

[post-views]
Selaras