Media Utama Terpercaya

12 Desember 2025, 23:28
Search

Gelondongan Kayu Asal Sumbar Berlabel Kemenhut Terdampar di Lampung. Ini Tanggapan Kemenhut!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
kayu gelondongan
Gelondongan kayu asal Sumbar terdampar di Lampung dan memiliki label Kemenhut. [Foto: gelor.co]

Lampung, mu4.co.id – Pihak Kepolisian saat ini melakukan penyidikan terkait 4.800 kubik kayu berbagai jenis asal Sumatra Barat (Sumbar) terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Di beberapa batang kayu ditemukan label kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan PT Minas Pagai Lumber. Selain itu, terdapat juga logo Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SLVK) Indonesia.

“Ya, kita sedang kerjasama dengan pihak Kementerian Kehutanan ya, untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki, disampaikan kepada kita. Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak,” kata Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, dilansir dari detik, Kamis (11/12).

Baca juga: Kapolri Selidiki Jejak Potongan Gergaji di Kayu Banjir Sumatra, Libatkan Kementerian Kehutanan!

Untuk diketahui, kayu-kayu tersebut terdampar karena kandasnya kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta pada 6 November 2025 lalu. Kayu-kayu tersebut dibawa dari Sumatra Barat untuk dikirimkan ke Pulau Jawa.

Kapolda juga meminta semua pihak untuk bersabar sampai penyidikan selesai oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

“Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Mohon waktunya,” ujarnya.

Baca juga: Akibat Pembukaan Kebun Sawit, Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Sumatra. Ini Pernyataan Menteri LH!

Menanggapi hal tersebut, siaran pers nomor SP.328/HUMAS/PP/HMS.3/12/2025 di laman resmi Kementerian Kehutanan menjelaskan dan memberi klarifikasi sebagai berikut:

1. Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera. Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung Kementerian Kehutanan sudah mengecek keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, Propinsi Lampung,

2. Kayu berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Minas Pagai Lumber di Mentawai (Izin oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013),

3. Mesin tagboot mati dan terkena badai sejak 6 november 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut,

4. Barcode di kayu adalah penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging).

(detik, kehutanan.go.id)

[post-views]
Selaras