Media Utama Terpercaya

18 Juni 2025, 17:03
Search

Ganti Foto KTP Gratis di Dukcapil? Ini Syaratnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi KTP [Foto: Web Desa Tireman]

Jakarta, mu4.co.id – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah dokumen resmi yang mencatat informasi pribadi warga negara Indonesia seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, dan foto.

Meskipun memiliki masa berlaku seumur hidup, seringkali orang merasa tidak puas dengan foto mereka di e-KTP karena dianggap kurang menarik atau tidak mencerminkan penampilan asli.

Namun, apakah alasan tersebut cukup untuk melakukan penggantian foto KTP?

Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa permintaan penggantian foto KTP dengan alasan penampilannya yang “jelek”, maka tidak dapat diproses.

Baca Juga: Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024, Simak Penjelasannya!

“Bukan masalah jelek atau bagus, kurang tampan, kurang cantik, tapi memang karena ada alasan obyektif lain,” ucap Teguh, dikutip dari Kompas, Kamis (16/5).

Penggantian foto KTP hanya diperbolehkan untuk penduduk yang memenuhi beberapa kriteria khusus, yaitu:

  • Perubahan wajah akibat musibah, kecelakaan, atau kondisi lainnya.
  • Perempuan, khususnya Muslimah, yang kini berjilbab namun foto KTP masih memperlihatkan rambut.
  • Terdapat perubahan data tertentu pada KTP, seperti domisili, status pekerjaan, atau status perkawinan, yang memerlukan perekaman ulang.
  • Wajah tidak dapat diverifikasi saat melakukan pelayanan tertentu.

Penduduk yang ingin mengganti foto KTP dapat datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah mereka dengan membawa KTP lama. Teguh Setyabudi menegaskan bahwa semua layanan administrasi kependudukan, termasuk penggantian foto KTP, tidak dikenakan biaya.

“Gratis, tidak dipungut biaya satu rupiah pun,” terangnya.

Selain untuk KTP, pelayanan gratis juga mencakup pengurusan administrasi kependudukan lainnya seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kematian. Jika ada pungutan liar, masyarakat disarankan untuk melapor kepada otoritas yang berwenang.

Sumber: Kompas

[post-views]
Selaras