Media Berkemajuan

8 September 2024, 08:59

Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Mengalami Kenaikan. Kapan Cairnya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani [Foto: Instagram Pribadi Sri Mulyani]

Jakarta, mu4.co.id – Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 dikabarkan akan mengalami kenaikan, sebagai bantuan pendidikan dan bentuk apresiasi, penghargaan negara terhadap kinerja para PNS.

Untuk diketahui, kenaikan gaji ke-13 itu disebut berasal dari APBN dan APBD Tahun 2024 yang sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari. Lalu kapan dibayarkannya gaji ke-13 tersebut bagi para PNS?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberitahukan pencairan gaji ke-13 tersebut dilakukan setelah pencairan THR pada bulan April, yang disebut pada bulan Juni 2024 mendatang.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” kata Menkeu, Jumat (15/04/2024).

Baca Juga: Tahun Ini THR PNS Dibayar Full, Ini Rinciannya!

Selain itu, berdasarkan pasal 12 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, juga disebutkan bahwa Gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024, sebab jika meninjau ke tahun sebelumnya pembayaran Gaji ke-13 dilaksanakan pada 5 Juni 2023. Dimana Gaji ke-13 tahun ini dikabarkan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya karena terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan 8% gaji PNS.

Adapun komponen yang meliputi gaji ke-13 tersebut berdasarkan Pasal 6 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, diantaranya yaitu:

  1. Gaji pokok (Yang sudah sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024)
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sumber: klikpendidikan.id

[post-views]
Selaras