Media Utama Terpercaya

6 April 2026, 01:01
Search

Gaji ke-13 ASN Akan Segera Dicairkan. Ini Jadwalnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Gaji ke-13 ASN bakal cair di Juni 2026
Gaji ke-13 ASN bakal cair di Juni 2026. [Foto: AI/mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 mulai dilakukan paling cepat pada Juni. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut mencakup berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari PNS, calon PNS, PPPK, hingga prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan. Menariknya, pembayaran ini tidak dikenai potongan iuran maupun potongan lainnya.

Baca juga: Prediksi Gaji ke-13 ASN 2026: Kapan Cairnya & Berapa Besarannya?

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 dikutip Jum’at, (3/4).

Untuk PPPK, terdapat ketentuan khusus terkait masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang belum genap satu bulan sebelum Juni 2026 tidak berhak atas gaji ke-13 sebagaimana tertulis dalam PP tersebut pasal 9 ayat 14.

Selain itu, hak bagi calon PNS (CPNS) juga diatur. Bagi CPNS yang dibiayai APBN, besaran yang diterima meliputi 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta bantuan pangan. Sedangkan CPNS daerah yang bersumber dari APBD dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga: Kabar Baik! Menkeu Purbaya Tambah Anggaran Untuk Bayar THR & Gaji 13 Guru ASN Senilai Rp7,6 T

“Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” tulisnya.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan ASN, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

(CNBC Indonesia)

[post-views]
Selaras