Jakarta, mu4.co.id – KPK dikabarkan telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, belum mau membeberkan identitas tersangka, namun memastikan nama-namanya akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” ujar Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari tirto.id, Senin (15/9).
Selain itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan telah menyerahkan foto sejumlah istri pejabat yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk haji furoda kepada KPK, bersamaan dengan penyerahan data tambahan kasus korupsi kuota haji pada Jumat (12/9).
“Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda tapi di sananya menerima fasilitas negara, hotel dan makan. Itu kan harusnya enggak boleh,” jelas Boyamin.
Boyamin juga menyebut tukang pijat dan pembantu rumah tangga pejabat juga diberangkatkan lewat jalur petugas haji, padahal jalur itu seharusnya melalui ujian dan untuk melayani jemaah. Faktanya, mereka hanya melayani majikannya, sehingga dianggap menyalahi aturan.
Baca Juga: Kasus Berlanjut, KPK Ungkap Cara Oknum Kemenag Akali Kuota Haji Khusus
Sebelumnya, pada Jumat (12/9), Boyamin mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia menilai eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapat tugas ganda sebagai amirul hajj sekaligus pemantau haji, yang menurutnya bertentangan dengan UU No. 8/2019.
Boyamin menegaskan, Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh merangkap sebagai pengawas, apalagi sudah mendapat fasilitas negara.
Boyamin juga menduga Yaqut menerima tambahan Rp7 juta per hari selama 15 hari sebagai pengawas haji. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar soal penerimaan uang, tetapi juga pelanggaran UU No. 8/2019, karena pengawasan eksternal seharusnya dilakukan DPR, BPK, BPKP, serta APIP dari Inspektorat Jenderal Kemenag.
“Maka di sini menjadi dobel, bukan sekadar dobel anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP, atau orang dari Inspektorat Jenderal,” sambungnya.
(Tirto.id, SindoNews)













![Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menerima penghargaan Universal Health Coverage [UHC]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_6166-300x175.jpeg)
