Media Berkemajuan

1 April 2025, 05:13
Search

Fix! PSU Pilkada Banjarbaru Digelar Bulan Depan Dengan 1 Kotak Kosong

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
PSU
Penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. [Foto: KPU Banjarbaru]

Banjarbaru, mu4.co.id – KPU Kalimantan Selatan menetapkan Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai satu-satunya calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada 19 April 2025 mendatang.

Keputusan yang diumumkan 23 Maret 2025 ini memberikan mereka nomor urut 1, seperti pada Pilkada 27 November 2024 lalu. Sementara itu, nomor urut 2 hanya berupa kolom kosong tanpa gambar, berbeda dari Pilkada sebelumnya yang diisi oleh Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebelum keduanya didiskualifikasi.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menekankan bahwa setiap tahap dalam PSU Pilkada Banjarbaru akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pilwali Banjarbaru 2024 Diterima, Pilkada Banjarbaru Bakal Diulang

“Kami memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai peraturan. Masyarakat tetap memiliki hak demokratis, baik untuk memilih pasangan calon yang ada maupun memilih kolom kosong,” ungkap Andi Tenri, dikutip dari Banjarmasin Post, Rabu (26/3).

PSU Pilkada Banjarbaru digelar setelah gugatan di MK memutuskan pemungutan suara harus diulang. Dengan hanya satu pasangan calon, Lisa-Wartono harus bersaing bukan dengan lawan politik, tetapi dengan suara kolom kosong. Jika kolom kosong menang, pemilihan wajib diulang.

Pasangan Lisa-Wartono didukung oleh 14 partai, termasuk PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar, yang memberi mereka peluang besar untuk menang. 

Namun, dalam beberapa pilkada, pemilih yang tidak puas dengan calon tunggal sering memilih kolom kosong sebagai protes. Meski calon tunggal biasanya menang, ada kasus seperti Pilkada Makassar 2018, di mana kolom kosong unggul. Jika hal serupa terjadi di Banjarbaru, pemilihan harus diulang sesuai aturan.

(Banjarmasin Post)

[post-views]
Selaras