Bangka Belitung, mu4.co.id – Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa mengucapkan salam lintas agama tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang menunjukkan toleransi.
Keputusan ini diambil dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada Kamis (30/5).
“Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan,” bunyi salah satu poin keputusan MUI tersebut, dilansir dari CNN, Jum’at (31/5).
MUI menyatakan bahwa pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ‘ubudiah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. Sehingga, harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan salam dari agama lain.
Baca Juga: Fatwa MUl: Beli Produk yang Pro Israel Hukumnya Haram!
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” bunyi keputusan tersebut.
MUI mengimbau umat Islam untuk mengucapkan salam dengan menggunakan ‘Assalamu’alaikum’ atau salam nasional, tanpa mencampuradukkan dengan salam doa dari agama lain saat menghadiri forum lintas agama.
Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga menegaskan pentingnya menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan beragama. MUI juga menyatakan bahwa perbedaan agama tidak boleh menghalangi kerjasama yang harmonis, rukun, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain,” bunyi keputusan tersebut.
Sumber: CNN