Media Utama Terpercaya

8 Desember 2025, 00:32
Search

Fatwa MUI Nyatakan Buang Sampah ke Laut, Sungai, dan Danau Adalah Haram, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Buang Sampah ke Laut, Sungai, dan Danau Dinyatakan Haram
Fatwa MUI Nyatakan Buang Sampah ke Laut, Sungai, dan Danau Dinyatakan Haram [Foto: AI/mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan ke laut, sungai, dan danau hukumnya haram, yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI Tahun 2025, Sabtu-Rabu (20-23/11/2025).

Melalui fatwa tersebut, MUI menyampaikan bahwa perbuatan membuang sampah ke badan air bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu keberlanjutan hidup generasi mendatang, sehingga dipandang sebagai pelanggaran moral dan sosial dalam perspektif syariat Islam.

“Menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab umat Islam yang memiliki nilai ibadah. Perilaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan termasuk kategori tindakan tercela,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh.

Baca juga: PPATK Temukan Dana Dormant Dengan Nilai Besar, MUI Keluarkan Fatwa Ini!

Lebih lanjut, fatwa tersebut juga berisi pedoman konkret mengenai tata kelola sampah berkelanjutan. Masyarakat, lembaga pendidikan, rumah ibadah, hingga pelaku industri didorong untuk menerapkan praktik pengurangan plastik, memilah sampah, melakukan pembersihan rutin, hingga menggunakan bahan ramah lingkungan, sebagai bagian dari amal jariyah, karena memberi manfaat luas bagi lingkungan dan generasi selanjutnya. Menurut MUI, semua langkah tersebut adalah bentuk nyata dari kepedulian terhadap alam dan masa depan bangsa

Fatwa itu pun mendapat sambutan beragam dari publik. Banyak pihak menilai langkah MUI ini sebagai keputusan penting yang memperkuat posisi agama dalam isu lingkungan hidup, terutama karena pencemaran sungai dan laut Indonesia masih menjadi persoalan besar. Di sisi lain, sejumlah pengamat lingkungan berharap fatwa ini dapat diikuti dengan regulasi teknis pemerintah serta penegakan hukum yang lebih kuat agar pesan moral tersebut benar-benar berdampak nyata di lapangan.

Melalui fatwa tersebut, diharapkan menjadi pedoman umat sekaligus dorongan moral untuk memperkuat kesadaran menjaga ekosistem perairan Indonesia, serta agar masyarakat dapat lebih memahami bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bagian dari nilai spiritual yang melekat dalam ajaran Islam.

(disway.id)

[post-views]
Selaras