Media Utama Terpercaya

31 Juli 2025, 00:03
Search

Fatwa MUI: Haram Gunakan Manfaat Setoran Haji untuk Orang Lain, Begini Tanggapan BPKH!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
BPKH patuhi fatwa MUI
MUI Haramkan Manfaat Dana Setoran Haji Dipakai untuk Jemaah Lain [Foto: mui.or.id]

Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain hukumnya adalah haram.

Putusan tersebut termuat dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain, yang tercantum di buku “Konsensus Ulama Fatwa”.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram,” bunyi fatwa tersebut, dikutip dari laman resmi MUI.

Berkaitan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah pun menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan akan menjalankannya sesuai ketentuan.

Baca juga: Kemenag Berencana Hapus Jalur PIHK Bagi Haji Khusus, Tetap Lewat Kemenag!

Hal tersebut disampaikannya di sela kegiatan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9, dengan mengusung tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa”, di Hotel Sari Pacifik, Jakarta Pusat, Sabtu-Senin, 26-28 Juli 2025.

“Namun di dalam prosesnya kami sampaikan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan bertahap karena dalam praktiknya yang harus dilakukan adalah membedah data,” kata Fadlul yang juga menjadi narasumber di sesi Pleno II dengan topik Peran Fatwa dalam Kebijakan Publik; Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Lebih lanjut, Fadlul menjelaskan mengenai proses membedah data dimulai dari pencatatan setoran dana haji milik masing-masing calon jemaah. Menurutnya, langkah itu memungkinkan BPKH menghitung secara akurat total nilai manfaat yang dapat didistribusikan kepada jemaah.

“Jika itu dilakukan kami bisa membedah berapa nilai manfaat yang selama ini didaftarkan saat setoran awal diregistrasikan dan berapa hasilnya. Kalau itu sudah dilakukan, Insya Allah kita akan melaksanakan fatwa Ijtima Ulama (MUI) sebagaimana mestinya,” jelasnya.
(himpuhnews)

[post-views]
Selaras