Media Berkemajuan

8 September 2024, 10:11

Fatwa MUI: Beli Produk yang Pro Israel Hukumnya Haram!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Konferensi pers pemaparan fatwa MUI yang dihadiri Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023). (Foto: Tribunnews)

Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram membeli produk yang terafiliasi dengan Israel.

Membeli produk pro-Israel artinya sama dengan mendukung perlawanan terhadap Palestina dan haram hukumnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menekankan bahwa fatwa ini merupakan komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. 

Baca juga: Cek Di Sini! Barang-barang yang Diimpor Indonesia dari Israel

Ia juga mengatakan wajib hukumnya mendukung Palestina.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam ketika menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Baca juga: Kampanye Boikot Produk Israel, 5 Perusahaan Saham Ini Anjlok! Apa Saja

Adapun secara lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut: 

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib 
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk Palestina
  3. Dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram

Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan zionisme.

Sumber: portal-islam.id

[post-views]
Selaras