Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga mengungkap pengembalian dana dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang totalnya mencapai sekitar Rp100 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas, Ahad (11/1).
Budi menyebutkan nilai pengembalian dana tersebut masih berpotensi bertambah. Karena itu, KPK mengajak seluruh PIHK dan asosiasi biro travel haji untuk segera mengembalikan dana yang terkait dengan perkara kuota haji.
“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” jelas Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa KPK menjerat perkara ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara. Ia menambahkan, penahanan para tersangka belum dilakukan karena penyidikan masih berlangsung.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.
(Kompas)

![Sekolah Dasar [SD] berprestasi di Daerah Istimewa Yogyakarta [DIY]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251228-WA0010-300x200.jpg)













