Media Berkemajuan

22 November 2024, 17:43

Empat Barang Ini Boleh Diimpor, Cek di Sini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Empat barang ini boleh diimpor. [Foto: globartis.com]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menetapkan empat barang ini masuk dalam daftar positive list atau barang di bawah harga US$ 100 setara Rp 1,5 juta yang masih bisa diimpor lewat e-commerce. Empat barang tersebut adalah buku, software, film, dan musik.  

Setiap enam bulan sekali daftar positive list itu akan dievaluasi.

Positive list nanti dievaluasi setiap enam bulan, tapi yang sudah disepakati itu tadi buku, film, software, dan musik,” kata Mendag di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: 1.600 Bal Baju Bekas Impor Ilegal Masuk dari Pelabuhan Tikus

Daftar positive list akan diatur dalam perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2022 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai e-commerce. Selain itu, telah disepakati sekitar 1000 lebih HS number yang post border menjadi border.

“Dikasih waktu relaksasi nanti Permendag kita selesaikan, setelah itu ada relaksasi selama satu bulan untuk sosialisasi,” jelasnya.

Di waktu bersamaan, pemerintah juga melakukan pengetatan impor pada beberapa komoditas. Beberapa produk yang akan dibatasi mulai dari mainan anak-anak hingga produk elektronik.

Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Barang, Jastip Bakal Kena Pajak

“Ada beberapa produk yang sudah disepakati seperti pakaian, mainan anak-anak, obat-obatan, elektronik dan lain-lain. Kemendag sudah menyelesaikan perubahan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.” ucapnya

Sumber: detikfinance

[post-views]
Selaras