Media Utama Terpercaya

26 Oktober 2025, 18:00
Search

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi! Berapa Kerugiannya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co.id – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan langsung ditahan. 

Pada Kamis (4/9) pukul 16.30 WIB, ia keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, lalu digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba untuk ditahan 20 hari. Ia akan di tahan untuk proses penyidikan.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mendekati Rp2 triliun.

Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek di Kepemimpinan Nadiem, ICW Beberkan Sejumlah Kejanggalan!

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dikutip dari detik news, Jum’at (5/9).

Sebelumnya, sudah ada empat orang lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

(Detik News)

[post-views]
Selaras