Jakarta, mu4.co.id – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan langsung ditahan.
Pada Kamis (4/9) pukul 16.30 WIB, ia keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, lalu digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba untuk ditahan 20 hari. Ia akan di tahan untuk proses penyidikan.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mendekati Rp2 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dikutip dari detik news, Jum’at (5/9).
Sebelumnya, sudah ada empat orang lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
- Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
(Detik News)












