Media Utama Terpercaya

1 Juni 2025, 08:31
Search

Dukung Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp3,5 Juta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Subsidi Upah Bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp3,5
Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp3,5 Juta [Foto: Antara, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

Diketahui, BSU sendiri merupakan salah satu dari enam paket insentif yang tengah dipersiapkan pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat di tengah perlambatan konsumsi pasca-libur Lebaran dan sebelum tahun ajaran baru.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (23/05/2025).

Airlangga menambahkan skema pemberian BSU ini nantinya akan mengacu seperti pemberian bantuan pada masa Covid-19 lalu, hanya saja bantuan kali ini akan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan bantuan pada masa COVID tahun 2022, yang mana pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali.

“Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besaranya lebih kecil (dari Rp 600 ribu),” katanya.

Baca juga: TASPEN Umumkan Pembayaran Gaji Ke-13, Mulai Kapan?

Selain BSU, lima stimulus lainnya yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni antara lain, yaitu:

  1. Diskon transportasi yang meliputi tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah.
  2. Diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi selama Juni-Juli 2025.
  3. Diskon listrik sebesar 50% bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama dua bulan.
  4. Penambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  5. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Airlangga pun mengungkapkan, pemerintah kini masih menyempurnakan regulasi teknis dan anggaran program ini yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.

“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tuturnya.
(detik.com, antaranews.com)

[post-views]
Selaras