Media Berkemajuan

18 Maret 2025, 01:44
Search

Dugaan Kasus Suap, KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Sebagai Tersangka!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
KPK
KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Sebagai Tersangka. [Foto: CNN]

Sumatera Selatan, mu4.co.id – KPK menetapkan tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sebagai tersangka yang diduga terlibat kasus suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di OKU pada Sabtu (15/3).

Berikut ini daftar tersangka yang ditetapkan KPK:

  1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
  2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
  4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
  5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
  6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Awal Mula Kasus Penyuapan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025. Ia menyebutkan bahwa beberapa anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah.

“Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip dari detik news, Senin (17/3). 

Setyo menyebutkan bahwa proyek untuk pokir Ketua dan Wakil Ketua DPRD awalnya bernilai Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD sebesar Rp1 miliar.  

“Untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota itu adalah Rp1 miliar. Nilai ini kemudian turun menjadi Rp35 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Temukan Informasi Adanya Pengurangan Harga MBG Yang Tidak Sesuai Dengan Harga Yang Ditetapkan

Ia menjelaskan bahwa penurunan nilai tersebut disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Namun, fee dari proyek-proyek itu tetap disepakati, yakni 20% untuk anggota DPRD dan 2% bagi Dinas PUPR, sehingga total fee untuk anggota DPRD OKU mencapai Rp7 miliar.

“Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” sebutnya.

Setyo menjelaskan bahwa Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU, menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad, yang berasal dari pihak swasta. Ia menetapkan commitment fee sebesar 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD, serta mengatur agar proyek tersebut dikerjakan oleh pihak swasta.  

“Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek tersebut kepada Saudara MFZ dan Saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” ucapnya.

Menjelang Idul Fitri, Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek ke Nopriansyah. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah sebelum KPK melakukan OTT.  

Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a, b, f, dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara itu, Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(detik news)

[post-views]
Selaras