Media Utama Terpercaya

2 Agustus 2025, 11:00
Search

DPR Setujui Langkah Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Abolisi Tom Lembong
DPR Setujui Langkah Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto [Foto: tribunnews.com]

Jakarta, mu4.co.id – DPR RI memberikan persetujuan atas surat Presiden RI mengenai pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, serta pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah.

“Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/07/2025).

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong. Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Tom Lembong Tak Perkaya Diri, Tapi Rugikan Negara Lewat Kebijakan Impor

Untuk diketahui, Abolisi dan amnesti sendiri merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Abolisi adalah hak prerogatif dan kewenangan konstitusional Presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Termasuk melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Sementara amnesti adalah hak prerogatif Presiden berupa pencabutan semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dengan amnesti, seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

Adapun dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan. Namun proses itu bisa dilakukan setelah Keppres soal abolisi dan amnesti diterbitkan.

Diketahui, saat ini Tom Lembong tengah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Sementara dalam kasus Hasto Kristiyanto dengan vonis 3,5 tahun atas kasus penetapan anggota legislatif periode 2019-2024 mekanisme pergantian antar waktu, justru jaksa KPK yang sudah resmi menyatakan sikap ajukan banding.
(detik.com, hukumonline.com)

[post-views]
Selaras