Jakarta, mu4.co.id – Dana reses anggota DPR yang seharusnya Rp702 juta sempat salah ditransfer menjadi Rp756 juta akibat kekeliruan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Namun, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kelebihan Rp54 juta tersebut tidak pernah masuk ke rekening anggota dewan.
Kesalahan itu berawal dari wacana penambahan titik kunjungan dan kegiatan reses pada Agustus lalu, yang sempat diusulkan menjadi Rp756 juta.
Namun, setelah muncul gelombang unjuk rasa besar di akhir Agustus, DPR membatalkan rencana tersebut. Setjen DPR RI diduga keliru mengira penambahan itu tetap berlaku, sehingga terjadi salah transfer. Saat ini, dana lebihan sebesar Rp54 juta tersebut telah dikembalikan.
Baca Juga: Demo Berlangsung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Rantis Brimob!
“Si Sekretariat Jenderal ini ada kesalahan. Dia pikir si Rp54 juta ini (selisih Rp756 juta dari yang seharusnya Rp 702 juta) dia oke. Tapi belum juga tertransfer. Nah kemudian ditarik balik, sudah didebit balik semuanya, tetap Rp702 (juta),” ujar Dasco dikutip dari Kompas, Senin (13/10).
Dasco menegaskan, dana reses untuk periode 2024–2029 memang naik dari sekitar Rp400 juta menjadi Rp702 juta karena adanya penambahan kegiatan dan titik kunjungan di daerah pemilihan.
Ia juga menambahkan bahwa besaran dana tersebut merupakan kebijakan Setjen DPR, sementara anggota dewan hanya melaksanakan tanpa mengetahui rincian dana reses.
“Kuasa pemegang anggaran (kuasa pengguna anggaran/KPA) DPR itu kan Sekjen DPR, bukan pimpinan DPR,” ungkap Dasco.
(Kompas)











