Jakarta, mu4.co.id – Komisi II DPR RI berencana menunda penghapusan tenaga honorer, yang rencananya dilaksanakan pada November 2023 berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu, kemudian diusulkan agar ditunda sampai akhir tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024.
Aturan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.
“Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024,” ucap Syamsurizal, Senin (28/8/2023).
Alasan pemerintah menghapus tenaga honorer karena sistem pengupahan yang tidak jelas, bahkan biasanya di bawah UMR.
Baca juga: Ini Keluhan Jemaah Haji Indonesia 2023 yang Diterima Timwas DPR
Syamsyurizal menegaskan tenggat waktu tersebut nantinya akan digunakan untuk peralihan status dari honorer menjadi PPPK. Menurutnya, proses peralihan itu nantinya termasuk proses seleksi Computer Assisted Test (CAT) untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tidak.
“Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur,” katanya.
Saat ini terdapat 2,3 juta pegawai honorer baik di pusat dan daerah.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas sebelumnya menegaskan bahwa penghapusan honorer tidak akan menimbulkan PHK massal, “Prinsipnya adalah kami tidak ingin ada PHK massal. Itu harus dihindari.”
Prinsip kedua adalah penghapusan honorer ini tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Terakhir, kata Abdullah Azwar Anas, tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari para tenaga honorer.
Sumber: cnbcindonesia.com, suara.com