Media Berkemajuan

31 Januari 2025, 07:55
Search

DPR Berencana Berikan Izin Usaha Pertambangan Untuk Kampus, Aktivis Lingkungan Buka Suara!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Izin usaha pertambangan
Tambang Batu Bara Muara Teweh [Foto: PT Maleo Rachma Indo Abadi]

Palangkaraya, mu4.co.id – DPR RI tengah berencana memberikan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi, yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

Pada Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Meskipun demikian, pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Menanggapi wacana tersebut, Direktur Save Our Borneo (SOB), Habibi pun menilai itu sebagai ide gila. Menurutnya, kampus harusnya lebih fokus untuk meningkatkan kualitas pendidikan. “Kalau kampus ingin berbisnis di eksploitasi sumber daya alam itu, akhirnya tidak akan fokus, karena orientasinya pada profit,” ujarnya, Sabtu (25/01/2025).

Baca juga: Kelola Batu Bara di Kaltim, Ketum PBNU Ungkap Telah Bentuk PT BUMN!

Di sisi lain, Habibi juga menilai usulan kampus untuk mengelola tambang tersebut dapat mengancam hutan, khususnya di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia mengatakan selama ini bisnis tambang sudah merusak hutan dan sumber daya alam di Kalteng, apalagi ditambah tambang yang dikelola kampus, dimana dampaknya sudah dirasakan masyarakat, seperti sedimentasi yang menyebabkan sungai lebih dangkal dan lebih mudah meluap.

“Dampaknya itu sudah sangat terasa, seperti yang terjadi di DAS Barito, hampir setiap daerah setiap tahun mengalami banjir,” ucapnya.

Dirinya pun menegaskan seharusnya kampus bisa melihat persoalan kerusakan lingkungan lebih kritis, karena melalui kampus lah kajian dan upaya penyelamatan lingkungan dilakukan. “Kalau mengikuti ide gila ini, artinya kampus ingin mempercepat atau memperparah kerusakan lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia, khusunya di Kalteng,” tegas Habibi.

Ia pun mempertanyakan, apakah kampus masih ingin ikut berbisnis yang merusak sumber daya alam tersebut. “Karena tambang ini pasti merusak, yang ada saja sudah sangat merusak lingkungan di Kalteng secara masif, apalagi ditambah kampus-kampus, karena itu saya bilang ini ide gila. Lebih baik kampus fokus pada pemulihan kawasan yang sudah dieksploitasi perusahaan tambang,” pungkasnya.
(tribunnews.com)

[post-views]
Selaras