Media Utama Terpercaya

25 Oktober 2025, 12:14
Search

Dosen S2 Kini Bisa Jadi Lektor Kepala Tanpa Publikasi Scopus. Ini Aturan Baru Kemendiktisaintek!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jenjang jabatan akademik dosen
Jenjang jabatan akademik dosen. [Foto: dosendigital.online]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberikan peluang lebih luas bagi dosen bergelar Magister (S2) untuk naik jabatan ke jenjang Lektor Kepala.

Hal ini dikarenakan aturan baru yang resmi diterbitkan oleh Kemendiktisaintek bahwa dosen S2 tidak harus memiliki publikasi internasional bereputasi (Scopus) untuk menjadi Lektor Kepala.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/Kep/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.

Melalui Keputusan itu, pemerintah menetapkan syarat kenaikan jabatan fungsional ke Lektor Kepala (IV/a) kini disamakan antara dosen bergelar S2 dan S3.

Jika sebelumnya dosen S2 diwajibkan memiliki publikasi internasional bereputasi (Scopus), kini cukup dengan publikasi di Jurnal Nasional terakreditasi Sinta 1 atau Sinta 2 sebagai penulis pertama.

Baca juga: ULM Sampaikan Pernyataan Resmi Terkait Verifikasi 16 Guru Besar oleh Itjen Kemendiktisaintek

Perubahan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperluas kesempatan pengembangan karier dosen, dan meningkatkan kualitas publikasi nasional.

Salah satu dosen yang telah mengajukan kenaikan pangkat menggunakan regulasi ini adalah Iredho Fani Reza, MA.Si., dosen dari Fakultas Psikologi UIN Raden Fatah Palembang.

“Hal ini merupakan kabar baik, karena membuka jalan bagi dosen S2 untuk dapat berkembang dengan persyaratan yang lebih relevan dan terjangkau. Peraturan ini sudah disosialisasikan secara nasional, dan saya telah mengonfirmasi langsung ke pihak kepegawaian UIN Raden Fatah Palembang,” ujar Iredho dilansir dari eranews.id, Rabu (22/10).

Iredho menceritakan ia mulai menyiapkan berkas sejak April 2025 dengan bimbingan dari tim kepegawaian kampus. Sampai pertengahan Mei 2025, berkasnya telah diverifikasi lengkap dan masuk ke tahap penilaian oleh Tim Penilai Integritas Akademik UIN Raden Fatah Palembang.

Dalam proses verifikasi, ia sempat mengalami kendala karena tim penilai mempertanyakan syarat publikasi internasional (Scopus) sebagai keharusan bagi dosen S2. Padahal, dalam aturan baru tidak mengharuskan publikasi internasional, cukup publikasi di jurnal nasional terakreditasi Sinta 1 atau 2.

Baca juga: Berikut Ini Pernyataan Resmi ULM Banjarmasin Terkait Kebakaran Gedung Aula Rektorat!

“Ini menjadi catatan penting bahwa informasi regulasi terbaru perlu segera disampaikan secara menyeluruh, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi yang dapat menghambat proses kenaikan jabatan akademik dosen,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Iredho menyampaikan aspirasi kepada Rektor UIN Raden Fatah Pelembang periode 2025-2029, Prof. Dr. Muhammad Adil, MA., agar kampus dapat mengawal penerapan aturan baru ini secara konsisten tidak hanya untuk dirinya, tapi untuk seluruh dosen S2 yang tengah berproses menuju jabatan Lektor Kepala.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Integritas Akademik UIN Raden Fatah Palembang yang telah bekerja secara profesional dalam menilai kelayakan berkas dosen demi menjaga mutu dan integritas akademik kampus.

Sampai saat ini, berkas yang ia ajukan telah final dan direkomendasikan oleh pihak kampus. Selanjutnya akan diajukan ke Aplikasi Pusat Kenaikan Jenjang Akademik Kementerian Agama Republik Indonesia melalui laman resmi https://sso-pusaka.kemenag.go.id/login.

Proses penilaian pusat kini sedang berjalan, dan hasil final akan diumumkan setelah seluruh tahapan verifikasi oleh tim kemenag selesai.

(Eranews.id, pojoksatu.id)

[post-views]
Selaras