AS, mu4.co.id – Calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Donald Trump, meraih suara terbanyak dan melewati ambang batas suara elektoral yang ditetapkan, menjadikannya pemenang pada Rabu (6/11).
Menurut penghitungan cepat, Donald Trump memperoleh 72.623.882 (50.9%) suara populer (popular vote) sementara lawannya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, mendapatkan 67.927.989 (47.6%) suara.
Baca Juga: Donald Trump Ditembak Kena Telinga Hingga Berdarah Saat Kampanye, Berikut Kronologinya!
Dilansir dari Associated Press pada Kamis (7/11), dalam perolehan suara elektoral, Trump mencapai 295, sementara Harris meraih 226 suara elektoral. Dalam sistem Pilpres AS, kandidat yang memperoleh setidaknya 270 suara elektoral dinyatakan sebagai pemenang meskipun mereka bisa kalah dalam suara populer.
Dengan perolehan suara populer dan suara elektoral terbanyak, Donald Trump memenangkan Pilpres AS 2024 dan menjadikannya presiden terpilih.
Baca Juga: Joe Biden Mundur dari Pencalonan Presiden AS, Begini Pernyataannya!
Meski sudah dinyatakan menang, hasil pemilihan ini masih harus melalui tahap Dewan Elektoral pada 17 Desember dan akan disahkan oleh Senat pada 25 Desember.
Trump akan resmi dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2025 mendatang.
(CNN, Associated Press)