Tanjungpinang, mu4.co.id – Sebanyak 105 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi atau dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia yang tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Kepri, Darman Sagala menyampaikan bahwa ratusan PMI tersebut dipulangkan, usai sebelumnya ditangkap oleh petugas Malaysia.
“Ada 64 orang laki-laki, dan 40 orang perempuan serta 1 anak bayi perempuan,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Ratusan Ribu Paket TKW Tertahan di Bea Cukai, Kepala BP2MI Sebut Kekacauan Yang Dibuat Negaran
Hal tersebut diketahui karena kebanyakan karena tidak memiliki dokumen yang aktif atau lengkap saat bekerja disana, sehingga mereka harus menjalani hukuman terlebih dahulu.
“Rata-rata kasusnya itu mereka kosong, paspornya sudah tidak ada ketika mereka bekerja setelah bekerja beberapa tahun beberapa puluhan tahun tidak menggunakan dokumen,” terang Sagala.
Lebih lanjut ia pun menegaskan, bahwa para PMI tersebut akan diberangkatkan dari Pelabuhan Sri Bintan Pura menuju ke RPTC milik Kemensos untuk didata, selanjutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing
“Setelah mereka didata dan diberi perawatan selama beberapa hari, mereka akan dipulangkan menuju ke daerah asalnya masing-masing,” pungkasnya.
(hariankepri.com)