Jakarta, mu4.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam hasil sidang DKKP, di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/02/2025).
Perkara dugaan pelanggaran etik KPU Banjarbaru tersebut diadukan oleh Said Abdullah yang merupakan salah satu calon Wakil Walikota Banjarbaru 2024 yang kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru. Selain itu pengadu juga mengadukan anggota lainnya yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Dahtiar ,selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru; Teradu II, Resty Fatma Sari; Teradu III, Normadina; dan Teradu IV, Hereyanto, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 dilansir dari web resmi DKPP.
“Putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” sambungnya.
Dalam perkara tersebut, DKPP menilai tindakan para teradu dalam melaksanakan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara akibat adanya pembatalan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024, tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku, yaitu para teradu tetap menggunakan surat suara dengan dua gambar paslon yang sudah tercetak, padahal hanya terdapat satu paslon yang berkontestasi.
“Tindakan para teradu tersebut merupakan tindakan yang bertentangan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” ungkap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Hal itu juga selaras dengan keputusan MK sebelumnya, yang menilai penyelenggaraan Pilkada yang dilaksanakan KPU Kota Banjarbaru adalah inkonstitusional. MK pun kemudian menganulir kemenangan pasangan calon nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dan memerintahkan KPU Banjarbaru menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024, dengan mekanisme satu pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong.
Baca juga: 16 Daerah Termasuk Banjarbaru Terancam Tak Bisa Gelar PSU Pilkada. Kenapa?
(tribunnews.com)