Media Utama Terpercaya

9 Oktober 2025, 21:41
Search

DJP Pecat 26 Pegawai, 13 Lainnya Menyusul: Bimo Tegaskan Integritas Tak Bisa Ditawar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak. [Foto: IKPI]

Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat penegakan disiplin dan integritas. Sejak akhir Mei 2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto telah memecat 26 pegawai, sementara 13 lainnya tengah diproses atas dugaan pelanggaran etik dan integritas.

“Dengan sangat menyesal kami sudah memecat 26 karyawan. Hari ini di meja saya ada tambahan 13 yang sedang kami proses,” ungkap Bimo dikutip dari IKPI, Kamis (9/10).

Baca Juga: Benarkah Harta Warisan Dikenakan Pajak? Begini Penjelasan DJP!

Bimo menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga kehormatan institusi sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak. Ia menambahkan, setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas, bahkan dengan pemecatan. 

Menurutnya, kepercayaan wajib pajak adalah modal utama dalam sistem perpajakan modern yang menentukan tingkat kepatuhan dan penerimaan negara.

“Kami terus berbenah, memperbaiki diri, dan membersihkan institusi agar kepercayaan wajib pajak tetap terjaga,” ucapnya.

(IKPI)

[post-views]
Selaras