Media Utama Terpercaya

23 Juli 2025, 18:37
Search

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Tom Lembong Tak Perkaya Diri, Tapi Rugikan Negara Lewat Kebijakan Impor

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tom Lembong
Tom Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Foto: Republika]

Jakarta, mu4.co.id – Thomas Trikasih Lembong atau sering dikenal Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta atas dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula. 

Putusan ini menuai reaksi publik yang terbelah. Ada yang menilai vonis ini sebagai langkah tegas melawan korupsi kebijakan, namun tak sedikit pula yang mempertanyakannya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat negara.

Salah satu sorotan dalam proses hukum ini adalah perbedaan signifikan dalam perhitungan kerugian negara antara jaksa dan hakim.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Maret 2025, jaksa menyatakan Tom Lembong bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp578 miliar saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016. 

Namun, jaksa menyebutkan dua angka yang berbeda yaitu Rp515.408.740.970,36 dan Rp578.105.409.622,47. Selisih sekitar Rp62 miliar ini menimbulkan pertanyaan soal konsistensi perhitungan kerugian.

Baca Juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Rugikan Negara Hingga Rp400M!

“Bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia, sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” ujar Jaksa Penuntut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret lalu, dikutip dari Narasi, Rabu (23/7).

Saat menjatuhkan vonis pada 18 Juli 2025, majelis hakim menggunakan angka kerugian negara yang berbeda, yakni hanya Rp194,7 miliar. Hal ini dikarenakan saat itu harga pokok gula senilai Rp8.900, bukan Rp9.000.

Menurut hakim, angka tersebut harusnya menjadi potensi keuntungan diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), BUMN yang bertugas mengelola impor gula, namun hilang karena kebijakan Lembong saat itu. 

Meski kerugiannya ditanggung BUMN, hakim tetap menganggapnya sebagai kerugian negara karena uang BUMN dianggap sebagai bagian dari keuangan negara.

Jaksa juga menambahkan kerugian negara sebesar Rp320 miliar akibat selisih bea masuk dan pajak impor (PDRI) yang tidak dibayar sepenuhnya. Namun hakim menolak klaim ini karena dinilai belum konkret, tidak terukur secara pasti, dan masih bersifat potensi, sehingga tidak bisa dihitung sebagai kerugian yang terjadi.

“Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap gula kristal putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jum’at (18/7).

Tom Lembong juga saat itu melakukan keputusan tanpa rapat dengan menteri lainnya karena berdalih bahwa kebijakan tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden (era Jokowi).

Tidak Memperkaya Diri, tapi Memperkaya Orang Lain

Hakim menyimpulkan bahwa Lembong memang tidak memperkaya dirinya sendiri, namun tetap dinyatakan bersalah karena memperkaya orang lain secara melawan hukum. Hal ini merujuk pada pemahaman bahwa kerugian pada BUMN dan anak usahanya juga termasuk dalam keuangan negara, sesuai putusan MK tahun 2014.

Hakim menyebut beberapa perusahaan yang memperoleh manfaat dari kebijakan Lembong, antara lain:

  1. PT Angle Product
  2. PT Makasar Tene
  3. PT Sentra Usaha
  4. PT Medan Sugar Industri
  5. PT Permata Dunia Sukses Utama
  6. PT Andalan Furnindo
  7. PT Duta Sugar Internasional
  8. PT Berkah Manis Makmur
  9. PT Kebun Tebu Mas.

Adapun total “kelebihan bayar”  akibat keputusan Tom Lembong mencapai mencapai Rp172,7 miliar yang mengalir ke berbagai perusahaan dan Rp21,9 miliar ke PT Kebun Tebu Mas.

Individu yang Diduga Diuntungkan

Adapun nama-nama individu yang dinilai mendapat keuntungan dari kebijakan Lembong, antara lain:

  • Tony Wijaya Ng
  • Suryanto Eka Prasetyo
  • Hansen Setiawan
  • Indra Suryadiningrat
  • Eka Supanca
  • Wisnu Hendradiningrat
  • Hendrogiarto Atiwow
  • Hans Falita Hutama
  • Ali Sandjaja Budidarmo

Hakim menyatakan bahwa mereka mendapat keuntungan dari proses impor yang dilakukan secara melawan hukum.

Baca Juga: Sitaan Uang Korupsi Minyak Sawit Mentah Rp11,8 T Dipamerkan ke Publik!

“Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea (niat jahat). Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong saat ditemui awak media.

Korupsi atau Salah Kelola?

Kasus ini memunculkan dilema. Tom Lembong terbukti tidak menerima suap atau memperkaya diri, namun kebijakannya dianggap merugikan negara dan menguntungkan pihak lain. 

Tim kuasa hukum menyebut ini sebagai kriminalisasi kebijakan, yakni pejabat dipidana hanya karena keputusan yang berdampak ekonomi. Namun hakim dan jaksa tetap yakin bahwa kebijakan Lembong menyalahi hukum dan menyebabkan kerugian negara.

(Instagram Narasi, clevault.id)

[post-views]
Selaras