Jakarta, mu4.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan yaitu Januari-Februari 2025.
“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (22/01/2025).
Sebelumnya dalam keterangan pers, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa diskon 50 persen biaya listrik tersebut menyasar 81,42 juta pelanggan, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan.
Baca juga: Sebentar Lagi Diberlakukan, Ini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50%!
Diketahui untuk pemberian diskon biaya listrik sendiri dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sementara itu, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Adapun tujuan dari pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan tersebut sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.