Jakarta, mu4.co.id – Impor tekstil ilegal kian meresahkan pasalnya sekitar empat hingga lima bulan kebelakang kembali marak dan meresahkan para pengusaha tekstil di Indonesia.
“Impor tekstil ilegal kian meresahkan dan menjadi biang-kerok terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dalam beberapa tahun terakhir,” kata Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (15/9/2023).
Redma Gita meminta agar Pemerintah bertindak tegas terkait serbuan impor tesktil ilegal dan kemana saja peredarannya di pasar.
Sementara itu, jenis tekstil yang paling banyak masuk secara ilegal, menurut Redma, adalah kain gelondongan dan pakaian jadi.
Baca juga: Impor Baju Bekas Dilarang, Bea Cukai Gandeng Kemenhub dan Pemda Perketat Pengawasan
Ia juga membeberkan impor tekstil ilegal itu dibawa dengan kapal kayu ke pelabuhan kecil di pesisir Sumatera, sementara di Jawa tidak terlalu banyak.
Di sisi lain, Redma mengatakan, ada gap yang sangat besar antara catatan impor Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor China ke Indonesia berdasarkan data dari General Custom Administration of China. Hal itu, ujarnya, mengacu pada data International Trade Center (ITC).
Merujuk dari data ITC berdasarkan catatan General Custom Administration of China, lanjutnya, ekspor TPT China ke Indonesia untuk TPT (HS 50-63) mencapai US$6,50 miliar.
Namun jika berdasar pada ITC yang mengacu data BPS mencatat, impor TPT dari China mencapai US$3,55 miliar.
“Artinya ada gap sekitar US$2,95 miliar. Ini besaran nilai impor yang diduga masuk secara ilegal ke Indonesia,” katanya.
“Sementara, kalau asumsinya nilai impor per kontainer senilai Rp 1,5 miliar maka diperkirakan sekitar 28.480 kontainer TPT ilegal masuk per tahun, atau sekitar 2.370 kontainer ilegal per bulan,” jelasnya.
Maka dari itu, Redma menyebut produk tekstil yang beredar di pasar Indonesia menguasai 41% dari total konsumsi yang ditaksir mencapai US$16 miliar tahun 2022.
Redma menambahkan, kejadian ini tentu sangat merugikan karena barang-barang impor ilegal ini tidak bayar bea masuk dan pajak sehingga bisa dijual sangat murah di pasar domestik dan produk lokal kalah bersaing.
“Ini sudah terjadi pembiaran selama bertahun-tahun. Kondisi industri TPT nasional sudah kronis, beberapa perusahaan sudah tutup, sebagian sudah banyak mematikan mesin hingga banyak karyawan yang terkena rasionalisasi karena utilisasi turun.” pungkas Redma.
(cnbcindonesia.com)